Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Jakarta Diberlakukan, Pemprov DKI Akan Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020

Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik daerah (BUMD) juga menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

e. Sektor Keuangan dan Perbankan (Pasar modal)

f. Sektor Logistik (Distribusi barang)

g. Sektor Retail (Warung, toko kelontong)

h. Sektor Industri Strategis

Anies mengatakan, semua kegiatan selain delapan sektor tersebut dianjurkan untuk bekerja dari rumah.

Kembali ia menjelaskan, pada sektor kesehatan tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan.

"Bukan saja rumah sakit atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi sekarang," katanya.

Sementara itu, organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 masih dapat berkegiatan seperti biasa.

Organisasi atau lembaga yang dimaksud adalah lembaga pengelola zakat, bantuan sosial, dan non-goverment (NGO) di bidang kesehatan yang terkait penanganan Covid-19.

Walau demikian, Anies menegaskan beberapa sektor perusahaan atau instansi yang diberi pengecualian tetap harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) penanganan Covid-19.

Protap tersebut yakni dengan tetap melakukan panjagaan jarak antarindividu, penggunaan masker, serta menyediakan tempat cuci tangan untuk melakukan cuci tangan yang rutin.

Selanjutnya, transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.

Tak hanya itu, transportasi tersebut juga akan dilakukan pembatasan beroperasi yakni pukul 6 pagi hingga 6 sore.

 

Warga Terdampak PSBB Akan Diberikan Sembako Mulai Kamis 6 April 2020
Ilustrasi pemberian sembako bagi warga terdampak PSBB dan ekonomi turun.

Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Bergerombol

Anies menegaskan, dalam penerapan PSBB maka seluruh warga DKI Jakarta tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.

"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved