Antisipasi Virus Corona di DKI
Terapkan PSBB, Kendaraan Umum di Jakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 18.00 WIB
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi di Jakarta, termasuk taksi konvensional yang bakal dibatasi jumlah penumpangnya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum di ibu kota.
Hal ini akan diterapkan seiring mulai efektifnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang.
"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.
"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.
Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.
Namun, saat itu pembatasan hanya berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT, dan LRT.
Kini, dengan adanya PSBB, maka pembatasan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi di Jakarta, termasuk taksi konvensional yang bakal dibatasi jumlah penumpangnya.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail," kata Anies.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi seluruh unsur Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
• PSBB Jakarta Diberlakukan, Pemprov DKI Akan Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020
• Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan
• Diciduk Satpol PP Mesum Bareng Selingkuhan di Hotel, Penjual Minuman Memelas: Kasian Anak Istri Saya
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.