Antisipasi Virus Corona di DKI
Terkait PSBB, MRT Jakarta, LRT, dan PT KCI Menunggu Mandat Pemprov DKI Jakarta
Pihak PT KCI juga menanggapi ihwal konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran virus corona atau Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak PT MRT Jakarta menanggapi konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menyatakan pihaknya masih menunggu mandat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Terkait PSBB, masih menunggu sampai ada instruksi baru dari Pemerintah Provinsi DKI," kata Kamal, sapaannya, saat dihubungi, Selasa (7/3/2020).
Saat ini, kata Kamal, pihak PT MRT Jakarta masih menerapkan jarak keberangkatan (headway) 20 menit sekali.
"Saat ini kami masih melanjutkan pola headway 20 menit sekali," ujar Kamal.
"Begitu juga dengan pola operasi social distancing, mewajibkan penggunaan masker, dan maksimal 60 orang per kereta," lanjutnya.
Tanggapan Pihak PT LRT
Selaras dengan PT MRT Jakarta, pihak PT LRT pun masih menunggu mandat dari Pemprov DKI menyoal PSBB.
"Kami akan menindaklanjuti setelah mendapatkan arahan dari Pemprov DKI dan Dishub terkait PSBB," kata General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Saat ini, lanjut Arnold, pihak LRT telah memberlakukan pembatasan layanan.
Yakni menerapkan jarak keberangkatan (headway) 30 menit.
"Kondisi sekarang kami baru pembatasan di layanan dengan headway 30 menit," kata Arnold.
Pihak LRT juga telah menyosialisasikan perihal wajib mengenakan masker ketika menggunakan LRT.
"Kami juga mulai sosialisasi wajib masker per hari Senin kemarin sampai 11 April," ucapnya.
Tanggapan PT KCI
Pihak PT KCI juga menanggapi ihwal konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran virus corona atau Covid-19.
Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan jam operasional kereta rel listrik (KRL).
"Saat ini yang sudah dilakukan oleh KCI, penyesuaian jam operasional mulai Selasa 7 April, menjadi pukul 04.00 - 20.00 WIB," kata Adli, sapaannya, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Adli menjelaskan, hal ini dilakukan seiring mobilitas masyarakat dan jumlah pengguna yang turun signifikan.
Pihak PT KCI juga terus mengimbau para penumpang KRL agar menjaga jarak.
"Jarak antar pengguna dijaga supaya dapat tetap memenuhi tata cara physical distancing," kata Adli.
Hal ini, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, terutama pada Pasal 13.
"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Pemprov DKI, dan jika ada kebijakan berikutnya akan kami infokan lebih lanjut," tutup Adli.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, dikabarkan telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menyoal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut belum mendapat instruksi atau arahan lebih lanjut dari Gubernur Anies Baswedan.
"Belum, belum (ada arahan lagi)," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Bahkan, ia pun menyatakan belum menerima surat balasan dari Kementerian Kesehatan menyoal PSBB.
"Belum, sampai saat ini belum," ujarnya.
Meski demikian, Syafrin menyebut, dalam penerapan pembatasan transportasi, Jakarta tidak bisa melakukannya sendiri.
Sebabnya, mobilitas di Jakarta sangat dipengaruhi oleh wilayah peyangga, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.
"Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus dilihat menjadi satu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi," kata Syafrin.
• Terapkan PSBB, Kendaraan Umum di Jakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 18.00 WIB
• PSBB Jakarta Diberlakukan, Pemprov DKI Akan Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020
• Reaksi Nia Ramadhani Buat Dalgona Coffee Saat di Rumah: Lama-lama Gue Belajar Masak Beneran Deh
"Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan utuh," sambungnya.
Karenanya, Syafrin menyebut Anies Baswedan sendiri mengusulkan agar PSBB tidak hanya diterapkan di Jakarta, tapi juga di Jabodetabek.
"Pak gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di Provinsi Jakarta, usulannya Jakarta, tapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Itu yang kita harapkan," tutupnya.