CPNS 2019

Ada Usulan Tes SKB CPNS 2019 Ditiadakan dan Pengangkatan Berdasar SKD, Begini Tanggapan BKN

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 harus tertunda karena virus corona atau Covid-19

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 harus tertunda karena virus corona atau Covid-19.

Sesuai jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah dilaksanakan mulai 25 Maret 2020 lalu.

Belakangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Lalu bagaimanakah pelaksanaan SKB CPNS 2019 bila PSBB diterapkan?

Menyangkut pelaksanaan CPNS 2019, sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga belum menetapkan jadwal baru terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Sebelumnya disebutkan bahwa SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.

Umat Kristiani Disarankan Ibadah Paskah di Rumah, Tetapi Masih Bisa Lakukan Perjamuan Kudus

Spoiler Manga One Piece Chapter 977: Kaido Mencari Anaknya di Depan Big Mom yang Kenakan Kimono

Kelompok Pemuda di Tangerang Selatan Buka Dapur Umum untuk Pengemudi Ojol Hingga Pedagang Kaki Lima

Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB, Berikut Jadwal KRL Terbaru dan Hanya 60 Penumpang Tiap Kereta

Namun, pihak BKN memperkirakan pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan kembali mundur dari jadwal tersebut.

Bagaimana nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019? Bagaimana update pelaksanaan SKB CPNS 2019?

Kini, di media sosial mulai ramai para warganet memperbincangkan menyangkut nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Dari pantauan TribunJakarta.com, terlihat ada warganet yang menginginkan agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan saja.

Para warganet pun lalu beradu argumen mengenai opini bahwa sebaiknya pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan.

Adu argumen warganet menyangkut pembatalan SKB CPNS 2019 ini dapat dilihat di laman instagram @bkngoidofficial di bawah ini di kolom komentarnya :

Salah satu akun instagram yang aktif mengabarkan informasi seputar CPNS 2019 juga sudah membuka diskusi terkait SKB ditiadakan saja dan langsung diangkat berdasarkan ranking.

Simak komentar-komentarnya di akun instagram di bawah ini :

Pertanyaannya kini, apakah mungkin pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan?

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjawab seperti di bawah ini ketika dimintai keterangannya terkait hal tersebut.

"Justru saya yang harus nanya, apa alasan pembatalan? Sekarang kita sudah lalui SKD, tinggal SKB saja,cuma karena kondisi saat ini sedang ada wabah covid-19, sehingga kita tidak mungkin menggelar SKB. Ini hanya ditunda saja pelaksanaannya," kata Paryono lewat pesan whatsappnya.

"Sampai saat ini tidak ada opsi pembatalan SKB CPNS 2019," lanjut Paryono.

Terkait ketersediaan anggaran untuk SKB, Paryono juga memastikan bahwa anggaran itu masih ada.

"Kalau di BKN anggaran masih ada, disiapkan untuk SKB. Saya kira di instansi juga masih ada (tetap ada)," kata Paryono.

Paryono pun berpesan bahwa para peserta CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.

"Jangan kuatir, untuk yang sudah lolos untuk SKB, tunggu saja waktunya nanti," kata Paryono.

Mundur Lagi

Sementara itu, sebelumnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa kemungkinan tes SKB CPNS adalah pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.

Tapi ternyata jadwal tersebut kemungkinan akan kembali mundur.

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengungkapkan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota.

"Karena kondisinya, sepertinya belum memungkinkan, kayaknya akan mundur," kata Paryono.

Segalanya amat tergantung dengan kondisi Covid-19.

Namun, Paryono memastikan bahwa tidak akan ada opsi pembatalan CPNS 2019.

"Bisa mundur, tapi tidak akan sampai pada opsi pembatalan CPNS," kata Paryono.

Sehingga CPNS 2019 dipastikan akan terus berlanjut, hanya saja jadwalnya akan mengalami pemunduran lagi dari jadwal yang sebelumnya dijanjikan.

PERSIAPAN SKB CPNS 2019

Sambil menunggu jadwal SKB CPNS 2019, para peserta CPNS 2019 harus mulai mempersiapkannya sejak sekarang.

Ada banyak cara mempersiapkan SKB CPNS 2019, tetapi salah satu caranya adalah mengikuti grup-grup SKB di grup whatsapp, telegram, dan lainnya.

Selain itu, para peserta CPNS 2019 juga dapat mencari bimbingan belajar CPNS 2019 secara online.

Namun, tarif yang dibayarkan cukup mahal, berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. (cc)

Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4

Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan 4

Rincian:

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved