Antisipasi Virus Corona di DKI

Berlaku Besok, Ini Aturan PSBB di Transjakarta, MRT, dan LRT yang Perlu Diketahui Penumpang

Berlaku besok, ini aturan PSBB di Transjakarta, MRT, dan LRT yang perlu diketahui penumpang. Petugas medis dapat prioritas.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Bus Transjakarta jenis articulated dengan merek Zhong Tong melintas di sekitar kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan dimulai efektif pada 10 April 2020, termasuk mengatur transportasi publik.

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta akan memberlakukan pola operasi baru dengan mengubah jam operasional mulai besok.

Ada yang perlu diperhatikan bagi pengguna Transjakarta, termasuk mengikuti aturan yang diterapkan.

Pemberlakukan pola operasi ini menindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan PSBB akan diberlakukan efektif di Jakarta pada 10 April.

"Sehubungan dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasionalnya menjadi pukul 6.00 WIB sampai 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, Rabu (8/4/2020).

Nadia mengatakan, bahwa jam operasional TransJakarta akan mengalami pembatasan waktu selama PSBB dilakukan.

Dimana, Transjakarta hanya akan melayani penumpang dari pukul 6.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan layanan 13 koridor utama saja.

Adapun jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk diangkut dalam satu kali rute perjalanan maksimal hanya 60 orang untuk bus gandeng.

Sementara untuk bus besar, hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 30 orang, dan 15 orang untuk bus sedang.

"Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte," kata Nadia.

Selain itu, penumpang sekaligus petugas bus juga diwajibkan untuk menggunakan masker dua lapis guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet atau percikan batuk atau bersin.

Para petugas medis juga diberikan jalur antrean khusus agar lebih mudah ketika menggunakan layanan Transjakarta.

"Antrean khusus berlaku bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis kami juga meniadakan transaksi apapun di halte," kata dia.

Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, Transjakarta menyediakan sarana sanitasi, yaitu hand sanitizer, serta wastafel portable di beberapa halte.

Serta membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Antrean calon penumpang bus Transjakarta di Halte Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

 
Antrean calon penumpang bus Transjakarta di Halte Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).   (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved