Virus Corona di Indonesia
Dicecar Najwa Shihab soal Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta, Ini Reaksi Tegas Anies Baswedan
Saat penerapan PSBB, yang menjadi sorotan adanya aturan operasional ojek online khususnya sebagai angkutan penumpang di Jakarta.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat besok (10/4/2020).
Pemberlakuan PSBB itu setelah adanya persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan.
Bedasarkan pasal 1 Permenkes RI No 9 Tahun 2020 disebutkan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
Saat penerapan PSBB, yang menjadi sorotan adanya aturan operasional ojek online khususnya sebagai angkutan penumpang di Jakarta.
TONTON JUGA:
Tersebar kabar adanya larangan untuk ojek online membawa penumpang.
Adanya kabar tersebut membuat Anies Baswedan angkat suara.
• BIODATA Penyanyi Glenn Fredly yang Meninggal di Usia 44 Tahun, Ini Kisah Cintanya dengan Mutia Ayu
Dilansir dari acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu malam (8/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Aturan mengenai ojek online ini harus dikoreksi. Mereka juga bisa mengangkut penumpang, tak cuma mengirim barang," aku Anies Baswedan.
"Ini sudah konfirm ya? Kami juga dapat kabar dari kepolisian bahwa mengangkut penumpang dilarang. Apakah ini berarti mengangkut penumpang dibolehkan?," cecar Najwa Shihab sebagai host.
• PSBB Jakarta Besok, Ini Sederet Hal yang Dibatasi & Kendaraan Umum Beroperasi Sampai 18.00 WIB
"Iya boleh mengangkut penumpang, kita akan mengizinkannya selama protokol covid-19 diikuti," jelas Anies Baswedan.
Anies Baswedan menuturkan terdapat beberapa protokol covid-19 yang harus diikuti ojek online seperti penggunaan masker muka dan penutup kepala.

Lebih lanjut, Anies menegaskan, seluruh kegiatan dipindah ke rumah selama PSBB berlaku.
• Petugas Kebersihan Kenang Kebaikan Hati Glenn Fredly Semasa Hidup, Akui Terakhir Ketemu Sebulan Lalu
"Intinya seluruh kegiatan dihentikan, dipindah ke rumah kecuali sektor yang penting bagi masyarakat," beber Anies Baswedan.
Anies mengaku, selama ini DKI Jakarta melakukannya dalam bentuk seruan kepada warga untuk social distancing demi pencegahan penyebaran virus corona.
Untuk itu, penerapan PSBB di Jakarta kali ini disertai dengan aturan dan sanksi.

"Tetapi kita berharap gak dilanggar karena untuk keselamatan warga dan membuat kecepatan penularan covid-19 menurun," imbuh Anies Baswedan.
• Daftar 10 Lagu Romantis Terbaik Glenn Fredly Sepanjang Masa, Ada yang Menceritakan Kesedihan
Jam Operasional Kendaraan Umum di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum di ibu kota.
Hal ini akan diterapkan seiring mulai efektifnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang.
"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.
"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.
Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.
Namun, saat itu pembatasan hanya berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT, dan LRT.
Kini, dengan adanya PSBB, maka pembatasan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi di Jakarta, termasuk taksi konvensional yang bakal dibatasi jumlah penumpangnya.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail," kata Anies.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi seluruh unsur Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.