Antisipasi Virus Corona di Depok

Pemkot Depok Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah, Dari Tingkat Paud Hingga SMA

Wali Kota Depok kembali memberikan instruksi untuk memerpanjang masa belajar di rumah bagi tingkatan Paud sampai SMA/SMK/MA

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Layar tangkap video conference Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait informasi terkini Covid-19 di Kota Depok. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok terus berupaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan mengatur sejumlah instansi terkait dan lainnya untuk bekerja di rumah.

Kini, Wali Kota Depok kembali memberikan instruksi untuk memerpanjang masa belajar di rumah bagi tingkatan Paud sampai SMA/SMK/MA.

"Hari ini telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/117-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik," kata Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Sepatu Spesial Milik Pemain Persija Jakarta Marc Klok Terlelang Rp 15 Juta

Perpanjangan masa belajar tersebut juga berlaku bagi Lembaga Pendidikan Non Formal.

Idris mengatakan, SE tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

"Masa belajar di rumah ini diperpanjang mulai tanggal 13 - 30 April 2020," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Kota Depok Perpanjang Masa Belajar di Rumah Bagi Sekolah dan Pendidikan Nonformal

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved