Antisipasi Virus Corona di Bekasi

PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Besok, Kota Bekasi Tunggu Langkah Gubernur Jabar

Wali Kota terus memantau perkembangan yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah perbatasan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BAHCTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Rabu, (8/4/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi belum dapat memastikan kapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat mulai diterapkan.

Pengajuan PSBB di Kota Bekasi dikirim Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ke Kementerian Kesehatan pada, Rabu, (8/4/2020) lalu, bersama empat kabupaten/kota yakni, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.

"Kita lagi mempersiapkan, mempersiapkan social safety map, mempersiapkan kerja sama antardaerahnya, kalau kita kan lebih enak dikoordinir sama gubernur (Jawa Barat), besok Jumat gubernur akan memberikan kabar mengenai langkah-langkah selanjutnya," kata Rahmat Effendi.

Selain menunggu arahan Gubernur Jawa Barat, Kota Bekasi menurut Wali Kota terus memantau perkembangan yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah perbatasan.

Rahmat menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan rapat kordinasi melalui teleconference bersama kepala daerah Bodetabek.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Anies Baswedan memaparkan langkah-langkah penerapan PSBB di wilayah Ibukota dan diharapkan dapat diikuti daerah kota penyangga.

"Karena ingin sama-sama, kan di DKI pergerakan orangnya dari Bodetabek, pasti sama-sama," jelas dia.

Ketika ditanya apakah pelaksaan PSBB di Kota Bekasi akan berbarengan dengan yang ditetapkan di Jakarta, Rahmat mengaku sampai saat ini masih menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Menunggu Gubernur Jawa Barat (pelaksaan PSBB) yang mengambil langkah," tegas dia.

Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal segera diterapkan pada 10 April 2020 mendatang.

Hal ini disampaikannya usai membahasnya dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimdan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efelto mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, kini pihaknya tengah menggodok peraturan terkait penerapan PSBB di ibu kota.

"Sekarang dalam proses finalisasi, mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar resmi," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Anies menjelaskan, penerapan PSBB yang tertuang dalam peraturan itu tak akan jauh berbeda dibandingkan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkannya.

Namun, dengan adanya aturan tersebut, maka akan ada sanksi mengikat yang bakal diterapkan bila ada masyarakat yang melanggarnya.

"Utamanya adalah komponen penegakkan karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepasa warga untuk mengikuti," kata Anies.

Cerita Bomber Persib Bandung & Persija Jakarta Jalani Isolasi, Ini Resep Marko Simic Hilangkan Jenuh

Sebelum Meninggal, Glenn Fredly Berencana Gelar Konser 25 Tahun Berkarya Keliling Indonesia

Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota Karena Kasus Narkoba, Sang Suami Jalani Rehabilitasi

Untuk itu, ia berharap, seluruh komponen masyarakat bisa benar-benar menerapkan kebijakan yang nanti bakal diatur dalam peraturan itu.

Hal ini perlu dilalukan secara disiin oleh masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kita berharap, pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan semua bahwa ketaatan kita membatasi pergerakan, membatasi interaksi itucakan sangat mempengaruhi kemamluan kita untuk mengendalikan virus ini," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved