Antisipasi Virus Corona di DKI

Sehari Jelang PSBB DKI, 18.000 Paket Sembako Dibagikan untuk Warga Penjaringan

18.000 paket sembako dibagikan kepada warga yang tinggal di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Sehari jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), paket sembako dibagikan untuk warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Sehari jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membagikan paket sembako kepada warga.

Sore ini, sebanyak 18.000 paket sembako dibagikan kepada warga yang tinggal di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Hari ini kita melakukan distribusi bantuan bahan pokok dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pemberlakuan PSBB," kata Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko di RW 04 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/4/2020) sore.

Bantuan paket sembako ini, kata Sigit, diperuntukkan bagi warga di 18 RW yang tersebar di Kelurahan Penjaringan.

Total yang dibagikan ada sekitar 18.000 paket.

"Yang diberikan adalah kebutuhan dasar yang disiapkan oleh (Perumda) Pasar Jaya. Termasuk juga makanan atau makanan kering yang bisa dikonsumsi balita," ucap Sigit.

Proses pembagian 18.000 paket sembako ini terus dilakukan per sore hari ini hingga selesai.

Dalam prosesnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara bekerjasama dengan Kodim 0502 Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara.

Pantauan TribunJakarta.com, paket sembako tiba di lokasi sekira pukul 16.55 WIB. Paket sembako diangkut menggunakan kendaraan operasional milik TNI.

Paket sembako yang dimasukkan ke dalam kardus kemudian diturunkan satu per satu untuk selanjutnya dibawa menggunakan gerobak ke rumah-rumah warga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan mulai besok, Jumat (10/4/2020).

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efelto mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Anies menjelaskan, penerapan PSBB yang tertuang dalam peraturan itu tak akan jauh berbeda dibandingkan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkannya.

Namun, dengan adanya aturan tersebut, maka akan ada sanksi mengikat yang bakal diterapkan bila ada masyarakat yang melanggarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved