Antisipasi Virus Corona di DKI
Sehari Jelang PSBB DKI, 18.000 Paket Sembako Dibagikan untuk Warga Penjaringan
18.000 paket sembako dibagikan kepada warga yang tinggal di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Sehari jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membagikan paket sembako kepada warga.
Sore ini, sebanyak 18.000 paket sembako dibagikan kepada warga yang tinggal di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Hari ini kita melakukan distribusi bantuan bahan pokok dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pemberlakuan PSBB," kata Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko di RW 04 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/4/2020) sore.
Bantuan paket sembako ini, kata Sigit, diperuntukkan bagi warga di 18 RW yang tersebar di Kelurahan Penjaringan.
Total yang dibagikan ada sekitar 18.000 paket.
"Yang diberikan adalah kebutuhan dasar yang disiapkan oleh (Perumda) Pasar Jaya. Termasuk juga makanan atau makanan kering yang bisa dikonsumsi balita," ucap Sigit.
Proses pembagian 18.000 paket sembako ini terus dilakukan per sore hari ini hingga selesai.
Dalam prosesnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara bekerjasama dengan Kodim 0502 Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara.
Pantauan TribunJakarta.com, paket sembako tiba di lokasi sekira pukul 16.55 WIB. Paket sembako diangkut menggunakan kendaraan operasional milik TNI.
Paket sembako yang dimasukkan ke dalam kardus kemudian diturunkan satu per satu untuk selanjutnya dibawa menggunakan gerobak ke rumah-rumah warga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan mulai besok, Jumat (10/4/2020).
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efelto mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Anies menjelaskan, penerapan PSBB yang tertuang dalam peraturan itu tak akan jauh berbeda dibandingkan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkannya.
Namun, dengan adanya aturan tersebut, maka akan ada sanksi mengikat yang bakal diterapkan bila ada masyarakat yang melanggarnya.
"Utamanya adalah komponen penegakkan karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepasa warga untuk mengikuti," kata Anies.
• Wali Kota Airin Ngaku Sering Bergalau Ria Dengarkan Lagu Glenn Fredly
• Lawan Covid-19, Wartawan Balai Kota Bagikan Masker ke Ojol Hingga Pedagang Asongan
• Spoiler Manga One Piece Chapter 977: Kaido Mencari Anaknya di Depan Big Mom yang Kenakan Kimono
Untuk itu, ia berharap, seluruh komponen masyarakat bisa benar-benar menerapkan kebijakan yang nanti bakal diatur dalam peraturan itu.
Hal ini perlu dilakukan secara disiplin oleh masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kita berharap, pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan semua bahwa ketaatan kita membatasi pergerakan, membatasi interaksi itucakan sangat mempengaruhi kemamluan kita untuk mengendalikan virus ini," tuturnya.