TERUNGKAP Siasat Licik Sopir Rayu 2 Gadis Belia di Jember Ajak Bercinta dalam Sehari, Ini Modusnya

Tindak pencabulan TF terhadap dua orang korban dilakukan dalam waktu 24 jam di tempat yang berbeda.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

Pada 1 April, TF mengajak remaja lain berusia 15 tahun menengok saudaranya di sebuah rumah sakit di kawasan Jember Kota.

Namun pulang dari rumah sakit itu, TF menyetubuhi remaja itu di rumah seorang temannya.

Sama seperti peristiwa sebelumnya, TF juga mengenal remaja kedua ini dari media sosial.

PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown

Dia juga merayu sang korban, dan memaksanya. Dia juga menjanjikan pernikahan kepada remaja yang tidak tamat SD tersebut.

Korban kedua melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Orang tua korban melapor ke Mapolsek Mumbulsari.

Di sisi lain, pada hari yang sama, orang tua korban pertama juga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Polisi yang mendapatkan dua laporan tersebut langsung bergerak. Polisi mencari TF dan berhasil menangkapnya.

"Pelaku sudah diamankan saat ini. Ditahan di Mapolsek Mumbulsari. Pelaku ini mengenal korban melalui media sosial. Korbannya dua orang. Pelaku merayu dan memaksa para korban tersebut," ujar Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo.

PSBB Jakarta Mulai 10 April, Ini Hal-hal yang Dibatasi & Kendaraan Umum Stop Beroperasi 18.00 WIB

Polisi menjerat TF memakai UU Perlindungan Anak, karena telah melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membirkan perbuatan cabul atau persetubuhan, dan melarikan wanita yang di bawah umur tanpa izin orang tuanya atau walinya.

Lebih lanjut Heri mengimbau kepada warga untuk menjaga anaknya, terutama terkait pemakaian media sosial.

Kedua remaja itu memang satu masih sekolah di tingkat SMP, dan satu lagi tidak menamatkan pendidikan SD-nya.

Namun mereka telah mengenal media sosial di gawai masing-masing.

"Sebisa mungkin orang tua mengawasi anaknya secara ketat, terutama ketika memakai HP, memakai media sosial. Orang tua harus bisa mengawasi mereka dalam memakai media sosial," tegas Heri.

Siapa Saja Penerima Paket Sembako, Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Lain? Simak Rinciannya 

(TRIBUNJAKARTA/SURYAMALANG)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved