Cara Mudah Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Perhatikan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
5. Buku Rekening Bank
6. Foto Diri
7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
8. Kartu NPWP
FOLLOW JUGA:
Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.
Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Petugas Kebersihan Ungkap Kebaikan Hati Glenn Fredly Semasa Hidup, Kerap Bagi Sembako Saat Lebaran
Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.
Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/, bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana, apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
1) Pencairan via Online