Antisipasi Virus Corona di DKI
Fakta-fakta PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang Hingga Sanksi Rp100 Juta untuk Pelanggar
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi mulai berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi mulai berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama PSBB dapat dikenakan pidana.
Ia juga memastikan driver ojol dilarang angkut penumpang sesuai peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB.
Ketentuan-ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
Berikut 5 Fakta Seputar PSBB DKI Jakarta
1. Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Anies mengatakan, jenis pidana yang diberikan ada jenjangnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.
“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.
“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).
Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya.
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
2. PSBB Berlaku 14 Hari
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memmotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya
Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. (Pergub buat tata laksananya)
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. (Kepgub turunan dari Pergub buat melaksanakan PSBB dari Jumat, 10 April 2020 sampai Kamis, 23 April 2020).
3. Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam jumpa persnya di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam, Anies bercerita sempat berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal perizinan ojol mengangkut penumpang selama PSBB.
Namun usulan itu tetap tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan peraturan di atasnya yakni Peraturan Menteri.
“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan,” kata Anies.
“Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” tambah Anies.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Anies juga berupaya bersinergi dengan Kementerian Perhubungan RI. Saat itu Anies berpandangan, ojol tetap bisa mengangkut penumpang, namun karena Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto tak merevisi aturan yang dibuatnya, ojol tetap dilarang mengangkut penumpang.
“Karena itu Peraturan Gubernur (Pergub) harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, maka kami mengatur ojek sesuai dengan pedoman peraturan menteri tersebut,” kata Anies.
Anies mengatakan, aturan itu menjelaskan bahwa layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, memiliki batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk mengangkut penumpang. Karena itu, ojek boleh beroperasi hanya sebatas mengantar barang saja.
4. Jam Operasional Angkutan Umum
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi interaksi orang dengan harapan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat.
Kebijakan ini berimplikasi pada aktivitas masyarakat di berbagai sektor di Ibu Kota menjadi terbatas. Seperti di dunia kerja, pemerintah menyarankan agar perusahaan mengubah metode kerja karyawannya menjadi kerja dari rumah (work from home/WFH).
Sedangkan di dunia pendidikan, sekolah diliburkan dan diubah menjadi kegiatan belajar dari rumah. Di sektor transportasi, jam operasional angkutan umum yang dikelola DKI dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00.
Kemudian jumlah penumpang angkutan umum dan pribadi juga dikurangi, maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut. Berikutnya dari sektor pariwisata, tempat rekreasi yang dikelola DKI termasuk yang dikelola swasta juga ikut ditutup sementara.
Lalu dari sektor sosial-budaya, DKI menunda penerbitan izin acara yang mengundang keramaian seperti konser musik, pameran dan sebagainya.
Bahkan di bidang keagamaan, DKI juga membatasi kegiatan para penganut keyakinan agama di rumah ibadah. Masyarakat diimbau melaksanakan ibadahnya di rumahnya, bukan di tempat ibadah.
• PT KAI Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh saat Penerapan PSBB Jakarta
• Langgar Aturan PSBB, Bisa Dihukum Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta
• PSBB Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Pelayanan SIM Tutup Sementara
5. Sektor Pekerjaan Bisa Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang diteken pada Kamis (9/4/2020).
Meski berbagai kegiatan masyarakat dibatasi, namun Anies mastikan ada beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi seperti biasa.
Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.
Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (faf)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 5 Fakta PSBB yang Berlaku Hari Ini, Sanksi untuk Pelanggar Hingga Ojol Dilarang Angkut Penumpang