Antisipasi Virus Corona di DKI
Kadishub DKI Jakarta: Pengguna Roda Dua Boleh Bawa Penumpang Asal Satu Alamat
Pengguna kendaraan roda dua masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengguna kendaraan roda dua masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda dua pribadi dengan syarat penumpang harus satu alamat dengan pengendara.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," kata Syafrin saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui instagram Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua daring selama PSBB diterapkan.
Menurut Syafrin, kendaraan roda dua daring hanya diperbolehkan untuk mengankut keperluan logistik saja.
Adapun aturan ini dijelaskan oleh Syafrin dengan mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018, PP 21 tahun 2020 dan Permenkes no 9 tahun 2020.
"Sehingga pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik hanya angkutan logistik," ucap dia.
"Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi selain pengendara juga bisa mengangkut penumpang asalkan se-alamat," jelas Syafrin.
Masih diperbolehkannya roda dua karena menjadi moda utama para pekerja di JaKarta untuk kegiatan sehari-hari.
Aturan pembatasan moda transportasi selama PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 18 ayat 5 dijelaskan, bahwa pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan.
