Antisipasi Virus Corona di DKI
PSBB Belum Batasi Jam Operasional Bus AKAP
Pembatasan operasional pukul 18.00 WIB baru meliputi bus antar kota antar provinsi (AKDP).
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pembatasan jam operasional bagi transportasi umum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta belum menemui hasil.
Meski awalnya muncul rencana jam operasional transportasi umum dibatasi hingga pukul 06.00-18.00 WIB, hingga kini tak ada aturan pasti.
Kepala Terminal Pulo Gebang, Bernard Pasaribu mengatakan pembatasan operasional pukul 18.00 WIB baru meliputi bus antar kota antar provinsi (AKDP).
"Hanya AKDP dulu, sambil menunggu SK (surat keputusan) Kadis (Kepala Dinas Perhubungan DKI)," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).
Meski mulai hari ini PSBB yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih diperbolehkan berangkat lewat dari pukul 18.00 WIB karena belum ada larangan.
"Karena bus AKAP kan banyak yang berangkat dari daerah lebih dari 24 jam perjalanannya," ujarnya.
Kasatpel Terminal Pulo Gebang Afif Muhroji menuturkan baru bisa melarang keberangkatan bus yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kursi.
Perusahaan otobus (PO) yang kedapatan melanggar diminta mengalihkan penumpang ke unit lain atau menurunkan penumpang.
"Untuk pembatasan jam operasional kita masih menunggu, dari jam berapa sampai jam berapa kita masih menunggu," ujar Afif.
Meski belum ada larangan jam operasional yang menyeluruh, jumlah PO yang beroperasi di Terminal Pulo Gebang sudah berkurang.
Sebelum PSBB berlaku, mayoritas PO sudah tutup karena terdampak penurunan jumlah penumpang yang mencapai 80 persen.
• Sebentar Lagi Ramadan 2020, Berikut Panduan Niat Puasa, Salat Tarawih, dan Doa Buka Puasa!
• Banyak Sampah Masker Rumah Tangga, Dinas Lingkungan Hidup Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas
• Kerahkan 162 Personel, Sudinhub Jakarta Selatan Kawal PSBB di Tiga Titik Perbatasan
"Untuk loket, dari 92 yang beroperasi tinggal 42. Jadi ada sekitar 55 persen yang menutup loketnya. jumlah penumpang mengalami penurunan yang signifikan," tuturnya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, pembatasan jam operasional transportasi umum diatur dalam pasal 18 nomor 7 bagian B.
Namun tak tercantum pembatasan jam operasional, hanya tertulis: membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan atau instansi terkait.