Antisipasi Virus Corona di DKI

Banyak Sampah Masker Rumah Tangga, Dinas Lingkungan Hidup Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Suharno
freepik.com
Ilustrasi masker. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri dari bahaya Covid-19 menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) mengalami peningkatan.

Seperti sampah masker, juga sarung tangan.

“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata Andono, Jumat (10/4/2020).

Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Serius Ajukan PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Bahas dengan Gubernur DKI Jakarta dan Banten

Sebab, limbah jenis ini diungkapkan Andono potensial masuk dalam kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

Selain itu, protokol pengelolaan limbah ini juga sekaligus untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Adapun limbah jenis ini merupakan limbah yang biasanya terdapat di fasilitas-fasilitas kesehatan namun sekarang banyak ada di rumah tangga.

"Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan ini, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” kata dia.

Jadi Kiper Persija Jakarta, Adixi Lenzivio Ungkap Peran Penting Olahraga Futsal Dalam Hidupnya

Sementara untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, lanjut Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Ia pun mengingatkan, agar masker sekali pakai yang telah selesai dipakai untuk digunting atau dipotong terlebih dahulu sebelum dibuang ntuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.

Ia khawatir, apabila masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved