Resmi, Cuti Bersama Idul Fitri 2020 Digeser ke Desember: Berikut Daftar Libur Nasional Lengkap

Resmi, pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 2020 digeser ke akhir tahun atau Desember. Berikut daftar libur nasional lengkap.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Y Gustaman
Cuti bersama Idul Fitri 2020 digeser dari seharusnya Mei ke Desember. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Resmi, pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 2020 digeser ke akhir tahun. Berikut daftar libur nasional lengkap.

Pemerintah memastikan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, dari seharusnya 26 sampai 29 Mei menjadi Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan perubahan cuti bersama tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui, menurut data terbaru Pemerintah jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19, Kamis (9/4/2020), terus bertambah.

Sampai hari ini jumlah positif corona di Indonesia menjadi 3.293 pasien, meningkat sebanyak 337 orang dari jumlah yang dilaporkan pada Rabu (8/4/2020).

Kasus kematian akibat Covid-19 pun bertambah 40 orang, sehingga kini total kasus kematian berjumlah 280 kasus.

Kabar baiknya, terdapat 30 pasien yang dinyatakan sembuh. Kini total pasien sembuh bertambah menjadi 252 orang.

"Update data kasus yang kita catat sampai dengan hari ini, terdapat penambahan kasus baru sebanyak 337, sehingga jumlah menajdi 3.293 kasus," ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam keterangan pers, Kamis (9/4/2020).

Menurut Yuri, data yang terhimpun hari ini menggambarkan kondisi masyarakat satu minggu lalu.

"Mudah-mudahan dengan kita menggunakan masker seminggu ini, semoga kita bisa melihat hasilnya minggu depan, apakah kepatuhan ini dijalankan dengan baik," ujarnya.

Terkait soal pergeseran cuti bersama Idul Fitri dan lainnya diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Dibuka Besok, Cek Syarat Pengajuan Kartu Prakerja, Tersedia Kuota untuk 5,6 Juta Orang

Selain membahas penggeseran cuti hari raya Idul Fitri, rapat juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Adapun libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.

Arahan Presiden Joko Widodo

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved