Antisipasi Virus Corona di DKI
Sejak Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Grab Hentikan Layanan GrabBike
Grab Indonesia menonaktifkan sementara layanan GrabBike selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai 10 April.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Grab Indonesia menonaktifkan sementara layanan GrabBike selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai 10 April.
Kendati layanan tersebut dihentikan, namun layanan Grab seperti pengiriman makanan, pengiriman barang, GrabMart akan tetap beroperasi.
Demikian disampaikan Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
"Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan," ujar Neneng melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).
Sejak awal Grab telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengizinkan pelanggan tetap menggunakan layanan GrabBike.
Layanan yang diminta yakni GrabBike khusus untuk mengantarkan pelanggan ke dan dari rumah sakit dan juga ke dan dari pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari.
Namun, permintaan itu ditolak.
Meski begitu, lanjut Neneng, GrabBike masih dapat melayani penumpang di kota-kota sekitar DKI Jakarta, seperti Depok, Tangerang dan Bekasi serta kota-kota lainnya di Indonesia.
Layanan GrabCar juga tetap bisa melayani para penumpang.
Grab menyampaikan telah menyiagakan 1.000 armada khusus berupa mobil GrabCar yang dilengkapi dengan partisi plastik antara kursi pengemudi dan penumpang.
Selain itu ada juga 1.000 GrabBike di seluruh Indonesia bagi tenaga medis agar mereka bisa tetap bisa menjalankan tugas mulianya tanpa perlu mengkhawatirkan adanya ketersediaan sarana mobilitas sehari-hari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyampaikan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta mulai hari ini sampai Kamis 23 April 2020.
PSBB berlaku selama 14 hari dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
Dalam ketentuannya, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.
Pada Pergub terkait PSBB, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.
Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Grab Hentikan Sementara Layanan GrabBike Selama PSBB Jakarta
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|