Antisipasi Virus Corona di DKI
Selain Masker, Pengendara Motor Juga Diwajibkan Gunakan Sarung Tangan Selama PSBB
Untuk penggunaan masker, jelas dia, mayoritas masyarakat sudah mematuhi peraturan tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020).
Di masa PSBB ini, seluruh pengendara diwajibkan menggunakan masker.
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yudo mengatakan tak cuma masker yang diwajibkan.
Menurut Sambodo, pengendara juga diwajibkan mengenakan sarung tangan.
"Di dalam Pergub No 33 tahun 2020 itu disebutkan diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020).
Untuk penggunaan masker, jelas dia, mayoritas masyarakat sudah mematuhi peraturan tersebut.
"Tapi untuk sarung tangan hampir 99 persen pengendara motor tidak menggunakan," ujar dia.
Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan penggunaan sarung tangan dan masker.
"Termasuk posisi penumpang di kendaraan juga harus kita sosialisasikan lebih baik lagi," ucap Sambodo.