Virus Corona di Indonesia

Penjelasan Ahli Forensik Soal Proses Pemulasaran Jenazah Covid-19

jenazah disemprot clorine atau dilakukan proses disinfektan guna memastikan virus Covid-19 yang masih menempel mati

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Pemakaman jenazah di TPU Tegal Alur dengan SOP Covid-19, Minggu (5/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMATJATI - Kasus penolakan pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang disesalkan banyak pihak.

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan warga sebenarnya tak perlu khawatir karena setiap jenazah Covid-19 dapat penanganan khusus.

Prosedur tak hanya dibuat Dinas Kesehatan pemerintah daerah, tapi juga perhimpunan dokter forensik Indonesia (PDFI) yang menangani pasien Covid-19.

Dalam diskusi di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum bertema 'Covid-19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi potensi penularannya?'

Hastry mengatakan proses pemulasaran dimulai sejak jenazah pasien Covid-19 berada di ruang isolasi hingga dibawa ke instalasi forensik.

"Kami (tim forensik) membawa kain kafan, plastik, dan kantong jenazah ke ruang perawatan. Jadi kami berusaha meminimlaisir jenazah kita tangani di ruang perawatan," kata Hastry saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Tujuannya saat proses pembusukan jenazah berlangsung, cairan yang keluar dari lubang tubuh lebih dulu ditutup dan mencegah penularan virus Covid-19.

Beda dengan pasien hidup yang menularkan virus lewat droplet (partikel air liur), penularan Covid-19 pada jenazah lewat cairan tubuh saat pembusukan.

"Begitu sampai di ruang perawatan jenazah kita sterilkan dengan cara pertama, kita masukkan kain kasa yang sudah ada alkohol atau clorine ke tubuh jenazah. Semua lubang kita tutup, hidung, mulut, anus, dan kemaluan bila wanita, kita tutup," ujarnya.

Selanjutnya jenazah disemprot clorine atau dilakukan proses disinfektan guna memastikan virus Covid-19 yang masih menempel mati.

Hastry menuturkan seluruh tim forensik yang terlibat diwajibkan mengenakan alat perlindungan diri (APD) lengkap selama proses pemulasaran.

"Kita semprot (disinfektan). Kita tutup dengan plastik, setelah itu kita kafani, kalau muslim. Kalau non muslim biasanya mereka akan titip baju untuk dipakaikan," tuturnya.

Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Kanal Banjir Barat, Diduga Korban Tenggelam

DPRD DKI Bakal Awasi Pendistribusian Sembako untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Fungsi plastik tersebut agar ketika proses pembusukan jenazah berlangsung cairan tubuh tak langsung merembes ke tanah.

Hastry menyebut pemerintah sudah menetapkan bahwa kedalaman liang bagi jenazah Covid-19 minimal 1,5 meter dan berjarak minimal 50 meter dari mata air.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved