Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Wali Kota Bekasi Sebut Bansos dari Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat Belum Jelas

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan, Bansos dari Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat hingga saat ini belum jelas pendistribusiannya.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu, (12/4/2020). 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan, ada 30 titik perbatasan yang bakal dijaga ketat.

Rahmat mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi tidak jauh berbeda dengan yang sudah berjalan di DKI Jakarta.

Salah satunya ialah, menjaga akses keluar masuk perbatasan dengan menggelar operasi gabungan Dishub, Pol PP Kepolisian dan TNI.

"Sampai saat ini yang besar ada 30 titik, kalaupun ada titik lain itu titik kecil jalan tikus yang memang ada berhubungan dengan daerah perbatasan," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (12/4/2020).

Dia menjelaskan, 30 titik perbatasan itu bersingungan langsung dengan beberapa daerah diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan DKI Jakarta.

Pengetatan di akses keluar masuk perbatasan Kota Bekasi ini dilakukan dengan cara pemeriksaan setiap pengendara yang melintas. Jika kedapan ada yang tidak menggunakan masker akan langsung diperintahkan menggunakan masker.

Selain itu, pengecekan angkutan penumpang di dalam kendaraan juga akan dilakukan selama pemberlakuan PSBB berjalan.

"Begitu kita lihat di DKI kemarin dua hari pelaksaan PSBB saya lihat kalau di mobil itu ada penumpang disuruh mundur ke belakang di belakang pun dibatasi 3 - 4 orang ya nah itu lah yang akan sama kita perlakukan karena kan yang kita jaga pergerakan orang," terang dia.

Adapun kebijakan PSBB di Kota Bekasi ini sudah dituangkan dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) 300 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020.

Rahmat mengaskan, dasar hukum pembuatan dua produk kebijakan itu sesuai dengan surat keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor 48 tahun 2020 tentang PSBB di Kota Bekasi.

"Insya Allah besok pagi (Senin 13/4) kami tetapkan sebagai start awal sosiliasi selama dua hari dari pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi, hari Rabu (15/4) mulai diberlakukan," tegas dia.

PSBB di Kota Bekasi, Wali Kota: Besok Sosialisasi, Rabu Ditetapkan

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan, pihaknya sejauh ini telah siap untuk melaksanakan PSBB.

Dalam dua hari kedepan, sosialisasi akan mulai berjalan dan Rabu, (15/4/2020) PSBB Kota Bekasi mulai diberlakukan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved