Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Wali Kota Bekasi Sebut Bansos dari Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat Belum Jelas

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan, Bansos dari Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat hingga saat ini belum jelas pendistribusiannya.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu, (12/4/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan, bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Pusat hingga saat ini belum pendistribusiannya.

Rahmat mengatakan, hingga saat ini belum mendapat kepastian kapan bansos untuk warga miskin di wilayahnya dapat diberikan.

Padahal, pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi mulai dilaksanakan, Rabu (15/4/2020) mendatang.

"Jadi kalau kita nunggu dari Kementerian Sosial yang dana DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) itu sampai saat ini belum jelas, begitu juga bantuan dari gubernur (Jawa Barat), sampai saat ini turun naik turun naik sedangkan ini kita mau melaksanakan," kata Rahmat, Minggu (12/4/2020).

"begitu juga dengan presiden yang sudah menjanjikan Rp600 ribu per Kepala Keluarga ya, sampai saat ini juga belum jelas bantuannya," tambahnya.

Dia menjelaskan, dari infomasi yang diterima, terdapat sekitar 106 ribu keluarga yang masuk ke dalam DTKS Kementerian Sosial dan Provinsi Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Pepen ini sudah merancang akan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk menutup kekosongan bantuan jika nanti bansos dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Pusat belum juga ada kepastian sampai bergulirnya pemberlakuan PSBB.

"Tapi saya sudah putuskan tadi, kalau ini (Bansos) lama, sementara ini (PSBB) sudah berjalan, saya akan ambil langkah ada 130 ribu (keluarga) yang akan saya gulirkan, tapi besarannya tidak besar," terangnya.

Besaran bantuan itu menurut Rahmat hanya senilai Rp200 ribu per keluarga.

Itupun akan dibagikan dalam bentuk paket sembako beruap, beras, minyak goreng dan lain sebagainya.

"Loh kalau orang makan itu kan enggak bisa ditunda, pada saat saya tetapkan (PSBB) sekarang masa musti tiga hari kedepan (bantuan baru diberikan), ya orang mati lah," ujar Rahmat

"Jadi harus secepat itu kita harus memberikan bantuan terhadap orang-orang yang kemarin kita prediksi dengan indikator tertentu kita bisa memberikan secara delivery by name by addres," tegas dia.

30 Titik Perbatasan Kota Bekasi Bakal Dijaga Ketat Saat Penerapan PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal mulai diberlakukan pada, Rabu (15/4/2020) mendatang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan, ada 30 titik perbatasan yang bakal dijaga ketat.

Rahmat mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi tidak jauh berbeda dengan yang sudah berjalan di DKI Jakarta.

Salah satunya ialah, menjaga akses keluar masuk perbatasan dengan menggelar operasi gabungan Dishub, Pol PP Kepolisian dan TNI.

"Sampai saat ini yang besar ada 30 titik, kalaupun ada titik lain itu titik kecil jalan tikus yang memang ada berhubungan dengan daerah perbatasan," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (12/4/2020).

Dia menjelaskan, 30 titik perbatasan itu bersingungan langsung dengan beberapa daerah diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan DKI Jakarta.

Pengetatan di akses keluar masuk perbatasan Kota Bekasi ini dilakukan dengan cara pemeriksaan setiap pengendara yang melintas. Jika kedapan ada yang tidak menggunakan masker akan langsung diperintahkan menggunakan masker.

Selain itu, pengecekan angkutan penumpang di dalam kendaraan juga akan dilakukan selama pemberlakuan PSBB berjalan.

"Begitu kita lihat di DKI kemarin dua hari pelaksaan PSBB saya lihat kalau di mobil itu ada penumpang disuruh mundur ke belakang di belakang pun dibatasi 3 - 4 orang ya nah itu lah yang akan sama kita perlakukan karena kan yang kita jaga pergerakan orang," terang dia.

Adapun kebijakan PSBB di Kota Bekasi ini sudah dituangkan dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) 300 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020.

Rahmat mengaskan, dasar hukum pembuatan dua produk kebijakan itu sesuai dengan surat keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor 48 tahun 2020 tentang PSBB di Kota Bekasi.

"Insya Allah besok pagi (Senin 13/4) kami tetapkan sebagai start awal sosiliasi selama dua hari dari pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi, hari Rabu (15/4) mulai diberlakukan," tegas dia.

PSBB di Kota Bekasi, Wali Kota: Besok Sosialisasi, Rabu Ditetapkan

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan, pihaknya sejauh ini telah siap untuk melaksanakan PSBB.

Dalam dua hari kedepan, sosialisasi akan mulai berjalan dan Rabu, (15/4/2020) PSBB Kota Bekasi mulai diberlakukan.

"Saya selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi sudah melaksanakan rapat dengan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), kami juga sudah buat Perwal (peraturan wali kota) dan Kepwal (keputusan wali kota) tentu referensi payung hukumnya adalah keputusan Kemenkes," Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (12/4/2020).

"Jadi hari ini kami selesai (persiapan PSBB) insya allah besok pagi (Senin, 13/4) kami tetapkan sebagai start awal (sosialisasi) dari pelaksanan PSBB di Kota Bekasi, Rabu mulai kita tetapkan," tambahnya.

Pastikan Hanya Berikan Bantuan Sembako, Pasar Jaya: Tidak Ada Uang Tunai

Pembentukan Kampung Siaga Covid-19 di Kota Depok Sudah 97 Persen

PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi Disetujui Pemerintah

Beberapa wilayah di Jawa Barat telah disetujui untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan.

Wilayah tersebut yakni kota penyangga seperti Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

"Diminta oleh Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).

Adapun sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bicara soal rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Ridwan Kamil, kebijakan pemerintah yang tengah ia ajukan untuk diberlakukan di Jawa Barat ini merupakan opsi terakhir dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Covid-19.

Emil menyebut PSBB mendekati lockdown dalam pengertiannya, tetapi masih relatif fleksibel.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Pemerintah Setujui PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved