Antisipasi Virus Corona di DKI

Hari Keempat PSBB, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Tinjau Check Point di Pesanggrahan

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meninjau check point di depan Universitas Budi Luhur, Jalan Ciledug Raya, Senin (13/4/2020).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meninjau check point atau titik pemeriksaan di depan Universitas Budi Luhur, Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Senin (13/4/2020). 

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," ucap Sambodo, Minggu (12/4/2020).

Petugas di lapangan akan meminta turun pengemudi yang melangga dari kendaraannya.

"Kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Sambodo.

 Tipu Daya Hendi Penakluk 80 Janda, Minum Segelas Berdua: Korban Terakhir Tewas Mengenaskan

Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

4 Jenis Pelangaran 

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.

Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.

Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved