Virus Corona di Indonesia

Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat Wabah Corona, Ini Syaratnya

Ojek online diperbolehkan membawa penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Corona.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Pengemudi ojek online antre untuk mendapatkan makan gratis di sebuah warteg di Tanjung Duren, Jakarta Barat di hari pertama PSBB, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ojek online diperbolehkan membawa penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Corona.

Aturan itu tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan keadaan tertentu yaitu untuk memenuhi kebutuhan logistik dan mengantar penumpang yang bekerja di sektor-sektor yang tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti pekerja di sektor kesehatan.

"(Dibolehkan) dalam keadaan adanya kebutuhan masyarakat yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah di bidang yang diperbolehkan di aturan PSBB dan untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah tangga," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Selain itu, ojek online yang mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu harus menaati protokol kesehatan.

Protokolnya, mendisinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adita menyatakan, Kemenhub akan bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi untuk melaksanakan aturan tersebut.

Kemudian, polisi dan anggota Dinas Perhubungan akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan di lapangan.

"Untuk ojek online akan kerja sama dengan aplikator agar membuat ketentuan kepada para pengemudinya," kata dia.

Kemenhub, lanjut Adita, juga mengimbau calon penumpang untuk menyeleksi ojek online yang akan ditumpanginya.

"Kepada calon penumpang diminta juga dapat melakukan pengawasan atau seleksi kepada ojek yang akan ditumpangi," ucapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, ketentuan diperbolehkannya ojek online mengangkut penumpang dalam Permenhub tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Budi meminta seluruh pihak, baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," kata Budi.

Driver Ojol Keluhkan Sepinya Order

Abdul, pengemudi ojol usai mengatarkan orderan barang ke kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020).
Abdul, pengemudi ojol usai mengatarkan orderan barang ke kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengemudi ojek online (ojol) keluhkan sulitnya mendapatkan orderan atau pesanan.

Selama PSBB berlangsung, ojol hanya diperkenankan membawa barang dan makanan. Sementara untuk penumpang sudah tidak diperbolehkan.

Miftahudin (34), satu diantara pengemudi ojol hanya bisa termenung sambil menunggu pesanan masuk.

Sejak pukul 07.00 WIB ia sudah keluar rumah dari Jatibening, Bekasi.

"Keluar dari pukul 07.00 WIB. Saya sudah keliling Jatibening - Jatiwaringin - Cipayung tapi sampai siang belum dapat. Sekarang cari satu orderan aja susah," katanya kepada TribunJakarta.com, Jumat (10/4/2020).

Sudah mengira akan sepi, Mifta membawa bekal makanan dari rumah guna meminimalisir pengeluaran.

"Waktu ada penumpang aja sudah susah dapat penumpang. Sekarang ditambah PSBB, ini aja belum dapat sama sekali," lanjutnya.

Sekeluarga Tersambar Petir Usai Petik Alpukat: Istri Tewas, Begini Kondisi Anak dan Suami

Cara Dapat Bantuan PKH di Tengah Pandemi Virus Covid-19, Yuk Cek Kriteria Penerima & Besarannya

Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Mulai Berlaku, Simak Aturan Naik Motor & Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Hal senada juga diungkapkan Arif Rinaldi (24), sejak pagi dirinya belum mendapatkan pesanan ketika keliling wilayah Jakarta.

Akhirnya ia memutuskan untuk keliling Bekasi yang belum menerapkan PSBB.

"Tadi pagi dapat penumpang pas di Bekasi. Cuma pas di Jakarta belum dapat paket. Makanya ini mau ke Bekasi aja, sebab ini sejak Maret penghasilan menurun dan hari ini baru dapat Rp 12 ribu," jelasnya.

Keduanya pun berharap agar bantuan dari Pemerintah segera terealisasi. Sebab, keduanya terasa sangat berdampak.

"Saya cuma berharao bantuam pemerintah segera terealisasi dan merata," ujar Arif. (Kompas.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Permenhub, Ini Keadaan yang Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat Wabah Covid-19", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved