PSBB di Kota Tangerang

Polemik Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Pemkot Tangerang Punya Solusi Beda

Pemerintah Kota Tangerang pun sedang menggodok peraturan dan imbauan soal teknis menggunakan ojek online selama PSBB

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/dokumentasi Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melaksanakan konferensi pers secara digital kepada wartawan soal pembahasan PSBB, Senin (13/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang membuat usulan pemberlakuan kebijakan ojek online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Sebab, belakangan ojek online tidak bisa mengangkut penumpang selama PSBB di DKI Jakarta sejak akhir pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Tangerang pun sedang menggodok peraturan dan imbauan soal teknis menggunakan ojek online selama PSBB.

"Kita cari jalan keluar, misal kalau diterapkan (PSBB) ojol boleh tetap angkut penumpang tapi bawa helm sendiri," kata Walikota Tangerang Arief R saat melakukan konferensi pers secara digital kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Namun, hal tersebut menunggu peraturan Wali Kota dan keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim soal waktu penerapan PSBB di Tangerang Raya.

Namun, ia mengaku semua keputusan akan mengacu pada pemerintahan pusat soal kebijakan ojek online selama PSBB untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Karena polemik antara Permenkes dan Permenhub. Jadi biar Tuhan dan menteri-menteri yang bisa jawab nanti," sambung Arief.

Namun, ada yang sama dengan peraturan PSBB di Jakarta, Kota Tangerang pun menerapkan physical distancing di dalam kendaraan roda empat untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Misal mobil sedan ya dua orang saja. Kalau minivan bisa empat orang. Kalau motor boleh boncengan tapi ada relasi keluarga. Bukan berarti enggak boleh (mobilitas), makanya yang keluar itu yang punya keperluan aja," papar Arief.

Sebelumnya, Arief telah mengajukan usulan ke pada Gubernur Banten, Wahidin Halim soal waktu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Arief mengatakan telah mengusulkan untuk menerapkan PSBB pada hari Sabtu (18/4/2020) pekan ini di Kota Tangerang.

Namun, itu semua kata Arief masih berbentuk pengajuan dan menunggu keputusan Gubernur Wahidin Halim soal penerapan PSBB.

"Kami daerah sudah menyampaikan bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu, tapi masih menunggu keputusan Gubernur. Mengingat dan melihat persiapan yang kita lakukan," kata Arief.

Pengangajuan tersebut buntut dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang telah merestui pemberlakuan status PSBB di wilayah Tangerang Raya.

Meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Wali Kota Airin Pastikan Tangerang Selatan Terapkan PSBB Mulai Sabtu 18 April 2020

Ini Kriteria Penerima Bansos Sembako PSBB DKI Jakarta

Kompetisi Terhenti Karena Covid-19, PT LIB Upayakan Tetap Bayar Subsidi ke Tim Liga 1 2020

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya pada Minggu (12/4/2020).

Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Rata wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved