Pria 58 Tahun Cabuli Anak Tiri Sejak SD: Ditinggal Istri ke Hongkong, Terbongkar Saat Libur Corona
Polisi menangkap Poniran (58) warga Kabupaten Blitar karena mencabuli anak tiri selama dua tahun.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Poniran (58) warga Kabupaten Blitar karena mencabuli anak tiri selama dua tahun.
Poniran nekat mencabuli anak tirinya sendiri beralasan ditinggal istrinya yang menjadi TKW di Hongkong.
Poniran, warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar melakukan aksi bejat saat sang anak berusia 12 tahun atau saat di bangku SD hingga kini korban kelas 1 SMP.
Namun, karena tak kuat memendam aib ini akhirnya korban curhat kepada kakanya hingga pelaku ditangkap polisi.
Poniran (58) langsung ditahan di Polres Blitar setelah ditangkap dari rumahnya, Sabtu (11/4/2020) malam.
Kepada petugas, ia mengaku perbuatan bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsunya akibat ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri.
Istrinya, yang tak lain ibu korban sudah dua tahun, delapan bulan bekerja sebagai TKW ke Hongkong.
"Pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut," kata AKP Doni Cristian Bara, Kasat Reskrim Polres Blitar, Minggu (12/4).

Menurutnya, terungkapnya kasus itu bermula dari korban bermain ke rumah kakaknya, yang ada di Kediri.
Itu terjadi selama liburan sekolah karena ada wabah Corona.
Entah bagaimana detailnya, korban menceritakan kejadian yang dialami selama ini.
Termasuk, ia sudah beberapa kali disetubuhi bapak tirinya sejak tinggal berdua dengan pelaku.
"Yang melaporkan adalah kakak korban. Sebab, tak terima adik kandungnya diperlakukan seperti itu," papar pria kelahiran Toraja ini.
Menurutnya, perbuatan itu terjadi pertama kali saat korban masih usia 12 tahun atau masih duduk di bangku SD dan kini sudah kelas 1 SMP.
"Ya, sekitar dua tahun, awal kejadiannya. Katanya sih, ibunya baru saja berangkat," ungkapnya.