Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak! Begini Cara Warga yang Tidak Punya KTP DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Covid-19

Dinsos DKImemastikan, seluruh masyarakat miskin dan rentan miskin yang berdomisili di Jakarta bakal menerima bantuan sosial

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Distribusi paket bantuan sosial dari Pemprov DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Irmansyah memastikan, seluruh masyarakat miskin dan rentan miskin yang berdomisili di Jakarta bakal menerima bantuan sosial.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, warga yang berdomisili di Jakarta, namun tak memiliki KTP DKI tetap dapat menerima Bansos ini.

Caranya, mereka harus melapor ke Ketua RW setempat, kemudian mengisi formulir permohonan Bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19).

"Wajib juga melampirkan surat keterangan domisi dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat PHK dari perusahaan bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," ucapnya, Senin (13/4/2020).

Setelah diverifikasi oleh Ketua RW, nantinya Bansos tersebut akan dikirimkan menggunakan mekanisme door to door langsung kena alamat penerima bantuan.

"Warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan guna meminimalisir potensi penularan Covid-19," ujarnya.

Selain para wali kota, camat, lurah, hingga pengurus RT/RW, pendistribusian bansos juga bakal diawasi oleh TNI-Polri.

Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga aturan physical distancing tetap diterapkan selama proses pendistribusian berlangsung.

Untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam daftar penerima Bansos atau tidak, masyarakat bisa langsung menghubungi call center Dinsos DKI Jakarta di nomor (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menargetkan bakal mendistribusikan Bansos PSBB Covid-19 kepada 1,2 juta KK hingga 24 April 2020 mendatang.

Ada beberapa kriteria warga miskin dan rentan miskin yang bakal menerima Bansos, salah satunya adalah warga pemegang kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta.

"Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah," ujarnya.

Istri Wapres ke-4 Indonesia Semangati Wali Kota Tangsel Tangani Covid-19, Ini Balasan Hangat Airin

Berbeda Dengan Jakarta, ini Perkiraan Jam Operasional Kendaraan Selama PSBB di Tangerang

RSUD Kota Tangerang Dipersiapkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dengan 86 Dokter Spesialis

Selain itu, warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/bulan, terkena PHK atau dirumahkan tanpa penghasilan juga bakal mendapat bantuan.

Kriteria lain ialah masyarakat yang terpaksa menutup tempat usahanya atau tidak bisa berjualan kembali, serta pelaku usaha yang pendapatan atau omzetnya menurun drastis akibat pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved