PSBB di Kota Tangerang
Berbeda Dengan Jakarta, ini Perkiraan Jam Operasional Kendaraan Selama PSBB di Tangerang
Pemerintahan Kota Tangerang pun mempunyai usulan penerapan jam operasional kendaraan yang melintas di wilayahnya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah merestui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya.
Ketiga wilayah di Tangerang Raya tersebut adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Berbeda dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, Pemerintahan Kota Tangerang pun mempunyai usulan penerapan jam operasional kendaraan yang melintas di wilayahnya.
Kalau di DKI Jakarta PSBB berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, sementara usulan Pemkot Tangerang ke Pemerintah Provinsi Banten sedikit lebih lama.
"Kita usulkan pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB malam," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat menggelar konferensi pers secara digital, Senin (13/4/2020).
Hal tersebut, menurut Arief, lantaran banyak warganya yang bekerja di luar Tangerang sehingga memakan waktu lebih banyak untuk tiba ke kantor dan pulang ke rumah.
Sehingga, tidak akan memungkinkan bila waktu operasional PSBB di Kota Tangerang disamakan dengan ibukota.
"Dengan pertimbangan orang yang berangkat ke Jakarta dia pulang itu jam 19.00 WIB masih di jalan, harus ada kendaraan jangan sampai enggak bisa pulang," jelas Arief.
Bila disetujui oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, lanjut Arief, maka kebijakan jam operasional tersebut pun akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Namun, ada yang sama dengan peraturan PSBB di Jakarta, Kota Tangerang pun menerapkan physical distancing di dalam kendaraan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Misal mobil sedan ya dua orang saja. Kalau minivan bisa empat orang. Kalau motor boleh boncengan tapi ada relasi keluarga. Bukan berarti enggak boleh (mobilitas), makanya yang keluar itu yang punya keperluan aja," papar Arief.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merestui pemberlakuan status PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
• Ratu Tisha Destria Mundur dari Jabatan Sekjen PSSI
• Perampok Toko Emas di Kembangan Beraksi Sesuai Weton, Tertangkap Karena PSBB
• Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Payung Hukum untuk Penerapan PSBB
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya pada Minggu (12/4/2020).
Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Rata wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.
Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi.