Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Payung Hukum untuk Penerapan PSBB
Benyamin menjelaskan saat ini Pemkot Tangsel sedang mempersiapkan payung hukum dalam penerapan PSBB di wilayahnya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pascaPemkot Tangsel mendapat balasan surat permohonan penerapan PSBB di wilayahnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Benyamin mengatakan bila permohonan tersebut telah disetujui oleh Kemenkes RI.
"Iya sudah (disetujui) Kemenkes," kata Benyamin saat dihubungi Wartakotalive.com, Tangsel, Senin (13/4/2020).
Benyamin menjelaskan saat ini Pemkot Tangsel sedang mempersiapkan payung hukum dalam penerapan PSBB di wilayahnya.
Payung hukum yang dimaksud berupa Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) yang sedang digagas pihaknya.
"Kita sedang gagas Perwalnya. Masih dibahas," jelasnya.
Adapun, Benyamin mengatakan bila pihaknya bakal menerapkan PSBB pada pekan ini pasca payung hukum tersebut telah dikeluarkan Pemkot Tangsel.
"Pekan ini mungkin dilaksanakan," tandasnya.
Wilayah Tangsel Juga Kini Rawan Penyakit Demam Berdarah
Tidak hanya mewaspadai wabah virus corona, Pemerintah Kota Tangsel kini tengah berjibaku melakukan pencegahan wabah DBD.
Pasalnya, penyebaran penyakit DBD sudah ditemukan di beberapa titik wilayah Tangsel dalam sepekan belakangan.
Langkah pencegahan DBD tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie lewat fogging ke beberapa titik permukiman warga.
Satu di antaranya kawasan di Greencove, Bumi Serpong Damai (BSD) Tangsel.
Permukiman elit itu diungkapkannya ditemukan enam kasus DBD dalam beberapa hari terakhir.