Pria Penakluk Janda Kesepian

Tipu Daya Hendi Penakluk 80 Janda, Minum Segelas Berdua: Korban Terakhir Tewas Mengenaskan

Anggota Unit Resrkim Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, menciduk Hendi beberapa hari lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
Dokumentasi Polsek Metro Tamansari
Petualangan cinta pria asal Bekasi berinsial TH ini luar biasa. Ia penakluk 80 janda kesepian dan wanita paruh baya. TH dihadirkan saat rilis kasus di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020). (Inset) Foto Hendi yang dikirimkan ke korbannya. 

Sedangkan satu korban lainnya asal Tangerang, yakni Rani telah lama mengenal Hendi mengaku tetap berkomunikasi selama Hendi di penjara.

Rani, Dewi dan Ayu bukan nama sebenarnya. Cerita Rani lebih dramatis. 

Ia memaafkan Hendi meski saat ditangkap polisi pada 2017 silam sedang berduaan di kamar bersama PSK. Kisah lengkap Rani di artikel berjudul: Rani Merasa Kena Pelet Hingga Serahkan Rp 40 Juta.

Hendi baru bebas pada Januari 2020 dan ternyata makin liar beraksi.

Dicky mengatakan, sejak bebas dari penjara Hendi selalu mencari mangsanya di kawasan Mangga Besar.

Hendi menggunakan Tantan, aplikasi perjodohan untuk mencari para wanita kesepian yang terpantau di sekitar wilayah Mangga Besar.

"Selalu di Gajah Mada atau Mangga Besar dia nyari korbannya pakai aplikasi itu. Katanya karena di pusat kota," kata Dicky.

Untuk menggaet korbannya, Dicky menyebut bahwa Hendi mengaku sebagai seorang duda yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.

PSBB di Kota Bekasi, Wali Kota: Besok Sosialisasi, Rabu Ditetapkan

Terkait hal ini memang diakui oleh ketiga korban Hendi yang telah diwawancarai TribunJakarta.com.

Dicky mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menyelidiki identitas asli Hendi.

"Pas ditahan tahun 2017 ini katanya namanya Ferri, sekarang ngakunya namanya Tio."

"Tapi di Facebooknya namanya Hendi Handoko. Jadi ini emang orang enggak jelas, emang niat merampok para janda saja," kata Dicky.

Atas perbuatannya kali ini, pria pengangguran inu disangkakan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved