5 Fakta Seputar Gaji ke-13 dan THR Bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

Tak bisa dipungkiri, pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia turut berdampak pada keuangan negara.

Editor: Muji Lestari
uangteman.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak bisa dipungkiri, pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia turut berdampak pada keuangan negara.

Pemerintah telah menggelontorkan dana cukup besar untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.

Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Inilah Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Golongan I, II, dan III yang Akan Dicairkan Pemerintah

Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.

Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.

Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 dikutip TribunJakarta dari Kompas.com:

Cek Gaji ke-13 dan THR PNS Golongan I, II, dan III yang Akan Dicairkan Pemerintah, Ada Kenaikan 5%

Masuk daftar APBN 2020

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

Kelompok golongan

Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.

"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

THR menteri hingga anggota DPR

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved