Antisipasi Virus Corona di Depok

Besok PSBB di Depok Diberlakukan, Simak Ketentuannya Hingga 22 Lokasi Check Point

Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dini hari nanti sejak pukul 00.00 WIB.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Lokasi pemeriksaan pengendara sebelum memasuki wilayah Jakarta di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji, Kota Depok. 

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan 22 check poin tersebut akan tersebar dalam tiga wilayah yang sudah dipetakan.

“Check point akan dilaksanakan dalam dua shift, shift pertama dimulai pukul 06.00 WIB-13.00 WIB, shift ke-dua dimulai pukul 13.00 WIB-20.00 WIB,” ujar Sutomo dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020) malam.

Berikut, rincian sebaran 22 titik check point pengawasan dalam pelaksanaan PSBB di Kota Depok, Jawa Barat :

1. Wilayah Timur

a. Simpang Tiga Bulak Sereh, depan Popki , Simpang Balat.

b. Simpang Tiga Cilodong

c. Perum Kinasih

d. Emeralda

e. Bogor 12, Simpang PAL

2. Wilayah Tengah

a. Kampung Sawah, Simpang Tiga Pondok Rajeg

b. Hek

c. Medan 2 (Kawasan Jalan Kartini)

d. Medan 6 (Kawasan Simpang Ramanda)

e. Medan 9 (Kawasan Jalan Juanda)

f. Medan 13 (Jalan Layang Universitas Indonesia)

g. Amaliah

h. TPU Tanah Baru (sebelah Utara Simpang Empat Gong Bolong)

i. Kawasan Kukusan

j. Kawasan Brigif

k. Simpang Empat Gandul

l. Simpang Empat RS Cinere

m. Kawasan Lereng

3. Wilayah Barat

a. Perbatasan Parung Depok (Jalan Raya Parung Ciputat)

b. Batas ( Simpang Tiga Jalan Raya Parung Ciputat,Jalan Raya Abdul Wahab)

(TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved