Virus Corona di Indonesia

Simak Cara Dapat Bantuan PKH Saat Pandemi Virus Covid-19, Ini Syarat-syarat Penerima & Besarannya

Bantuan program keluarga harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan telah menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari di lima daerah Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Lebih lanjut Ridwan Kamil menjelaskan, bantuan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yang pertama ialah untuk masyarakat yang sudah terdata dalam sensus ekonomi. Sedangkan golongan berikutnya ialah warga rentan miskin dan para pendatang atau perantau.

Bantuan golongan pertama didanai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu prakerja.

"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000. Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujar Ridwan Kamil.

TONTON JUGA:

Penyerahan bantuan mulai dilakukan saat penerapan pertama secara berkala.

Bantuan program keluarga harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.

Dikenal Kaya Raya, Terungkap Kebiasaan Nagita Slavina Kerap Pinjam Uang ke Pengasuh Rafathar

Lantas apa itu PKH? Bagaimana kriteria penerimanya?

Dilansir dari Kompas.com, bansos PKH merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock via Kompas)

Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin.

Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.

PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.

PSBB di Jawa Barat Berlaku Mulai 15 April, Ini Beda Jam Operasional Angkutan Umum Bogor dan Jakarta

PKH akan diberikan setiap bulan sekali hingga bulan Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Bansos PKH itu diberikan sebulan sekali dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada Rabu (8/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved