Virus Corona di Indonesia

Tak Hanya Presiden Jokowi dan Para Menteri, Para Anggota DPR dan Kepala Daerah Tidak Mendapatkan THR

Pemerintah pusat mengumumkan presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD dan kepala daerah tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Nominal APBN 2019

Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 ANS dan pensiunan.

 Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Bersenjata Api yang Aksinya Terekam CCTV

Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.

Rincian THR tahun lalu ini terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.

Tekanan belanja

Dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

 Pacar Ditegur Karena Teriakan Kata-kata Kasar, Pemuda di Makassar Tak Terima Lalu Sayat 3 Warga

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Polisi Temukan 18 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu di Rumah Tio Pakusadewo

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

TONTON JUGA:

Artikel ini disarikan dari artikel TribunJakarta.com dan Kompas.com yang berjudul Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved