Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Bersenjata Api yang Aksinya Terekam CCTV
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masing-masing berinisial ABE (30), H (26), dan SN (37).
Sindikat curanmor asal Lampung tersebut diringkus setelah selama dua minggu terakhir menjalankan aksinya di sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, aksi para pelaku terungkap dari adanya laporan kasus curanmor pada Minggu (12/4/2020) lalu.
Aksi para pelaku kala itu sempat terekam CCTV yang ada di salah TKP di Pademangan, Jakarta Utara.
"Tanggal 12 April 2020, ada kejadian curanmor di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari kejadian tersebut, terekam CCTV yang ada di daerah tersebut," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (14/4/2020).

• Satu Hari Jelang PSBB, 12 Titik Pemeriksaan Hingga Lumbung Pangan Desa Disiapkan Pemkab Bekasi
Penangkapan terhadap sindikat curanmor ini dilakukan tak sampai 1x24 jam dari laporan yang ada pada Minggu lalu.
Setelah penyelidikan, polisi mendapati bahwa peran tersangka ABE dan H adalah sebagai eksekutor lapangan. Sementara tersangka SN adalah penadah hasil curanmor ini.
Para pelaku ditangkap di wilayah Pelabuhan Merak, Banten.
"Tim mendapatkan para pelaku sedang melakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa barang hasil curian ke daerah Lampung," kata Budhi.
• Ketua RT/RW di Ciracas Diminta Data Warga Pendatang yang Ekonominya Terdampak Covid-19
Adapun ketika penangkapan, tersangka ABE dan H mencoba melakukan perlawanan. ABE yang menggenggam senjata api rakitan mencoba mengacungkan senjatanya kepada polisi sehingga dirinya ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sementara tersangka H ditembak di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri serta mencoba menabrakkan motornya ke arah petugas. Di sisi lain, tersangka SN ditangkap tanpa perlawanan.
Dua tersangka yang masih hidup dijerat pasal berbeda dalam kasus ini. H dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun sementara SN, si penadah, dijerat pasal 481 KUHP.
Adapun jenazah tersangka ABE langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dan sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.