Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Check Point PSBB di Tangsel, Camat Ciputat Minta Ketua RW Antisipasi Pengucilan Terhadap ODP

Camat Ciputat Andi Patabai akan memfokuskan para Ketua RW untuk mengawasi warganya yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW sebagai titik pengawas atau check point pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PSBB di Tangsel mulai diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Check point dimaksudkan untuk memastikan masyarakat menaati PSBB di Tangsel.

Camat Ciputat Andi Patabai akan memfokuskan para Ketua RW untuk mengawasi warganya yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Hal itu karena para ODP dikarantina secara mandiri di rumah.

"Apa bila dalam satu lingkungan ada yang ODP atau ada orang yang pernah berhubungan dan kontak langsung dengan pasien positif, itu kami minta kepada RT RW melakukan pengawasan," ujar Andi di Jombang, Ciputat, Tangsel, Rabu (15/4/2020).

Pengawasan dilakukan agar tidak ada perundungan kepada yang terpapar virus ganas itu dari warga lainnya.

Pengucilan terhadap suspect Covid-19 sudah terjadi di Tangsel. Andi tak ingin hal itu berulang karena akan menciderai hubungan sosial antar warga.

"Jadi tidak ada pembullyan, perundungan atau pengucilan tapi bagaimana menjaga mereka dan kebutuhan kita penuhi, tapi dijaga mereka jangan sampai keluar rumah. Itu salah satu bentuknya," ujarnya.

Bukannya Isolasi Diri, Satpam Positif Covid-19 Malah Main Voli di Kampung Hingga Menyusahkan Warga

Satpol PP Amankan Pelajar SMK yang Jadi Waria: Mengaku Iseng, Orang Tua Kaget

Selain itu, penggunaan masker juga menjadi sorotan. Ketua RW diharapkan bisa memastikan warganya mengenakan pelindung hidung dan mulut itu.

"Yang penting, satu, warga melakukan apa yang setiap menjadi persyaratan. Seperti menggunakan masker kemudian yang keluar aturannya seperti apa itu harus diatur," ujarnya.

Andi juga masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB untuk menyoroti poin pengawasan lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved