Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Distribusikan 114 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Corona di 10 Kelurahan
Adapun ribuan paket tersebut didistribusikan ke 10 kelurahan yang berada di wilayah Jakarta Barat
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 114.196 paket sembako hari ini didistribusikan oleh Pemprov DKI kepada warga miskin dan rentan miskin terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Total bantuan sosial yang didistribusikan hari ini sebanyak 114.196 paket sembako," ucap Ketua II Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto, Rabu (15/4/2020).
Adapun ribuan paket tersebut didistribusikan ke 10 kelurahan yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Berikut daftarnya :
1. Kelurahan Kapuk
2. Kelurahan Tegal Alur
3. Kelurahan Cengkareng Timur
4. Kelurahan Semanan
5. Kelurahan Kalideres
6. Kelurahan Duri Kosambi
7. Kelurahan Kamal
8. Kelurahan Pegadungan
9. Kelurahan Rawa Buaya
10. Kelurahan Cengkareng Barat
"Pemprov DKI menargetkan 1,2 juta KK penerima bansos untuk warga miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19 di ibu kota," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Adapun pendistribusian paket sembako ini bakal dilakukan hingga 24 April 2020 mendatang.
Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.
Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.
Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.
"Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).
Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan