Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB di Jakarta, 5 Perusahaan Ditutup Pemprov DKI Jakarta

Dia melanjutkan, terdapat sejumlah perusahaan yang terletak di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pun ditutup

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Lima perusahaan di Jakarta kembali ditutup lantaran ketahuan beroperasi saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi), DKI, Andri Yansyah.

"Kalau kemarin tidak salah, dari enam puluh satu (61) yang kami lakukan sidak, ada lima (5) kami lakukan penutupan," kata Andri, sapaannya, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Namun, dia tak menyebut rinci ihwal nama perusahaan tersebut.

Dia melanjutkan, terdapat sejumlah perusahaan yang terletak di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pun ditutup.

"Kemarin di Barat sebagian kami lakukan, di Pusat juga ada, langsung kami lakukan penutupan," ucap Andri.

"Kami sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," sambungnya.

Micromine Launching Paket Berlangganan Untuk Memenuhi Permintaan Pasar di Indonesia

Cemas Saat Pandemi Covid-19, Kenali Tanda yang Muncul di Tubuh Ketika Mengalami Stres

2 Teroris Anak Buah Ali Kalora Tewas Usai Tembak Polisi di Poso: Pelaku Sempat Melawan

Dia menambahkan, penutupan perusahaan ini dilakukan oleh unsur Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) dan Kepolisian.

"Saat itu juga sudah dilakukan penutupan, kami kan terpadu dari unsur wilayah ada Satpol PP ada polisi. Langsung kami ke penutupan," tutup Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved