Terungkap Motif Pembunuhan yang Jenazahnya Dibuang di Exit Tol Kebomas, Pelaku: Saya Tidak Menyesal
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi berhasil menguak motif para pelaku melakukan pembunuhan hingga membuang jasad korban di Tol Kebomas.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Di dalam mobil tersebut, Mulla diajak bicara oleh pelaku.
Lalu ia dijerat menggunakan tali tampar hingga tak benapas.
Mayat Mulla kemudian dibuang di selokan yang tak jauh dari exit Tol Kebomas.
Dari tujuh pelaku pembunuhan, polisi sudah berhasil menangkap tiga pelaku yakni Sugiyanto dan Abdur Rohman yang masih masih memiliki hubungan keluarga dengan Mulla.
Sugiyanto ditangkap di rumahnya di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura.
Kemudian Abdur Rohman ditangkap di Desa Waturejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Sementara Jebpar yang menjadi otak pembunuhan diamankan aparat kepolisian di tempat tinggalnya ada Kamis (9/4/2020) malam, setelah sempat buron selama tiga bulan lebih.
• Berikut Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2020/1441 H untuk Wilayah DKI Jakarta Selama 30 Hari
"Tetap kami upayakan penangkapan, namun selama ini tersangka bersembunyi di rumah kakaknya di Kabupaten Pamekasan. Setelah mendapat informasi tersangka sudah pulang, tim dari Satreskrim Polres Gresik langsung berangkat ke Sampang untuk dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan melalui video konferensi, Selasa (14/4/2020).
Pengakuan Pelaku
Saat diperiksa, Jebpar mengaku tak menyesal telah membunuh Mulla.
"Tidak menyesal, karena saya sakit hati. Saya juga siap menjalani hukuman dan tanggung jawab," kata Jebpar.
Hingga kini ada empat pelaku yang masih masuk dalam daftar buronan, mereka berinisial M, AW, MR dan MR.
• Hari Ini PSBB Bodebek Mulai Diterapkan, Simak Aturan yang Harus Diikuti Hingga Sanksi Bagi Pelanggar
Terancam Penjara Seumur Hidup
Saat ini, pihak kepolisian juga mengatakan terus mengupayakan penangkapan terhadap pelaku lain.
Jebpar dan 2 pelakau yang telah diamankan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ujar Kusworo.
(TribunJakarta/Kompas.com)