Terungkap Motif Pembunuhan yang Jenazahnya Dibuang di Exit Tol Kebomas, Pelaku: Saya Tidak Menyesal

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi berhasil menguak motif para pelaku melakukan pembunuhan hingga membuang jasad korban di Tol Kebomas.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tangkapan Layar kompas.com
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat menanyai Jebpar, pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di exit tol Kebomas dalam video conference, Selasa (14/4/2020).(Dok. Polres Gresik) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Misteri penemuan mayat di exit Tol Kebomas, Gresik akhrinya terungkap. 

Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Mulla (34).

Jenazah Mulla awalnya ditemukan tanpa identitas di exit Tol Kebomas pada 28 Desember 2019 lalu.

Di mayat laki-laki itu itu ditemukan luka robek sepanjang 3 sentimeter di dahi dengan tali terlilit di leher serta luka di tangan.

Polisi juga menemukan tiga batu akik, satu keris kecil bserta sarungnya, satu koin tiara dewata, satu koin 20 sen Australia, satu siung babi, satu ikat lima patahan lidi, dan satu bungkusan kertas bertuliskan rajah.

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi berhasil menguak motif para pelaku menghabisi nyawa korban.

Menurut pengakuan Sugiyanto (36) dan Abdur Rohman (37), mereka nekat menghabisi korban lantaran satu di antara mereka merasa sakit hati atas tindakan yang dilakukan korban.

"Motifnya adalah sakit hati, di mana Mulla mempunyai hubungan dengan seorang wanita yang namanya inisial S, yang mana dari hubungan gelap tersebut sampai hamil lima bulan," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.

Hampir 25 Hari di Rumah Aja, Sunan Kalijaga Mengaku Saat Ini Hidup Mengandalkan Uang Tabungan

Tidak terima dengan tindakan korban tersebut, suami S, Jebpar (38) yang sedang bekerja sebagai TKI, akhirnya pulang kampung ke Sampang, Madura.

Ia kemudian mengontak enam rekannya, termasuk dua orang yang saat ini sudah diamankan polisi.

Mereka kemudian menyusun rencana untuk menghabisi Mulla.

Ditemukan Pengendara yang Melintas

Jenazah Mulla secara tidak sengaja ditemukan pelh pengendara yang melintas di lokasi.

Sabtu (28/12/2019), Sunari (60) warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya hendak buang air kecil saat melintas di Tol Kebomas yang mengarah ke arah Romokalisari, atau tepatnya di KM 16.400/B Waktu masih menunjukkan pukul 05.40 WIB.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (TRIBUNMEDAN)

Saat menepi di exit tol, ia melihat mayat laki-laki tengkurap di selokan.

Sunari pun langsung melapor ke petugas keamanan jalan tol.

Dari hasil pemeriksaan awal, mayat tersebut memiliki tinggi badan 165 sentimeter, mengenakan baju putih bermotif kotak coklat dan sarung berwarna hijau.

Istri Pelaku Dihamili Korban

Mulla, pria asal Sampang yang ditemukan tewas di Tol Kebomas selama ini ternyata menjalin hubungan terlarang dengan S hingga perempuang itu hamil lima bulan.

S telah memiliki suami yakni Jebpar yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.

Sri Mulyani Pastikan Pensiunan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Bagaimana dengan PNS yang Masih Aktif?

Mendengar sang istri hamil saat ditinggal bekerja, emosi J memuncak.

Ia memutuskan pulang ke Sampang, Madura.

"Mengetahui istrinya hamil oleh perbuatan korban, suaminya (pelaku yang masih DPO) pulang dari luar negeri ke Sampang dan muncul lah orang-orang ini (enam pelaku lain)," kata Kusworo.

Kronologi

Tak terima sang istri selingkuh, Jebpar kemudian merencanakan pembunuhan terhadap pria yang menjadi selingkuhan sang istri.

Setelah rencana disusun, ketujuh pelaku kemudian berangkat untuk menjemput korban dengan mengendarai dua mobil Toyota Avanza.

Dua orang pelaku yakni Sugiyanto dan Abdur Rohman bertugas menjemput Mulla dari kos dan mengajaknya keluar menggunakan mobil Avanza silver.

"Sugiyanto yang berhasil kita tangkap, berhasil membujuk korban yang sedang berada di kos-kosan keluar menggunakan (mobil) Avanza silver, berdua dengan Mat Ribut yang saat ini masih DPO," ujar Kusworo.

Saat sampai di Tol Manyar, Mulla diajak pindah ke Avanza hitam yang di dalamnya telah menunggu Jebpar dan empat pelaku lainnya.

Mobil tersebut dikemudikan oleh Abdur Rohman.

Titi DJ Curhat Stephanie Terjebak di Amerika Saat Pandemi Corona, Luna Maya Tercengang: Oh My God!

Di dalam mobil tersebut, Mulla diajak bicara oleh pelaku.

Lalu ia dijerat menggunakan tali tampar hingga tak benapas.

Mayat Mulla kemudian dibuang di selokan yang tak jauh dari exit Tol Kebomas.

Dari tujuh pelaku pembunuhan, polisi sudah berhasil menangkap tiga pelaku yakni Sugiyanto dan Abdur Rohman yang masih masih memiliki hubungan keluarga dengan Mulla.

Sugiyanto ditangkap di rumahnya di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura.

Kemudian Abdur Rohman ditangkap di Desa Waturejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sementara Jebpar yang menjadi otak pembunuhan diamankan aparat kepolisian di tempat tinggalnya ada Kamis (9/4/2020) malam, setelah sempat buron selama tiga bulan lebih.

Berikut Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2020/1441 H untuk Wilayah DKI Jakarta Selama 30 Hari

"Tetap kami upayakan penangkapan, namun selama ini tersangka bersembunyi di rumah kakaknya di Kabupaten Pamekasan. Setelah mendapat informasi tersangka sudah pulang, tim dari Satreskrim Polres Gresik langsung berangkat ke Sampang untuk dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan melalui video konferensi, Selasa (14/4/2020).

Pengakuan Pelaku

Saat diperiksa, Jebpar mengaku tak menyesal telah membunuh Mulla.

"Tidak menyesal, karena saya sakit hati. Saya juga siap menjalani hukuman dan tanggung jawab," kata Jebpar.

Hingga kini ada empat pelaku yang masih masuk dalam daftar buronan, mereka berinisial M, AW, MR dan MR.

Hari Ini PSBB Bodebek Mulai Diterapkan, Simak Aturan yang Harus Diikuti Hingga Sanksi Bagi Pelanggar

Terancam Penjara Seumur Hidup

Saat ini, pihak kepolisian juga mengatakan terus mengupayakan penangkapan terhadap pelaku lain.

Jebpar dan 2 pelakau yang telah diamankan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ujar Kusworo.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved