Maling Sembako Jatah Warga Terdampak Covid-19, Begini Nasib Empat Rampok di Tangerang
Komplotan rampok spesialis sembako di Tangerang sering beraksi di sejumlah wilayah di Banten. Ini nasib mereka setelah kepergok curi sembako.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Lantaran kasus Covid-19 di kawasan tersebut sudah semakin meresahkan warganya.
“Para pelaku empat orang ini berasal dari Jawa Tengah satu orang, tiga lagi dari Serang dan Pandeglang."
"Keempatnya merupakan spesialis pencuri sembako di malam hari,” jelas Ade.
Dari hasil curian tersebut para tersangka bahkan bisa mendapatkan untung sampai ratusan juta rupiah.
Kemudian para pelaku membagi rata sehingga masing-masing mendapatkan jatah Rp 3 juta sampai Rp 8 juta.
“Tambahan, pelaku H merupakan residivis yang sudah tiga kali divonis dengan kasus yang sama dan TKP terakhir dia lakukan setelah keluar dari penjara,” tutup Ade.
Keempatnya harus mendekam di bali jeruji besi Polresta Tangerang dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tantang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.