Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Perbedaan PSBB di Tangsel dan Kota Tangerang, Viral Kuitansi Pemulasaran Jenazah Covid-19 Rp 15 Juta

Selain kabar dari Tangerang Selatan, ada juga kabar dari Kota Tangerang terkait biaya pemulasaran jenazah Covid-19 di Kota Tangerang senilai 15 juta

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan segera dilaksanakan menyusul Pergub Banten dan Perwali sudah terbit.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan PSBB di Tangsel akan diterapkan selama 16 hari.

Selain kabar dari Tangerang Selatan, ada juga kabar dari Kota Tangerang terkait biaya pemulasaran jenazah Covid-19 di Kota Tangerang senilai Rp 15 juta.

Simak selengkapnya:

1. PSBB 16 hari di Tangerang Selatan

Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, atau Tangerang Raya, sudah terbit.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (16/4/2020).

Benyamin Davnie bahkan mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan payung hukumnya pun sudah terbit.

"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, nomor 13 tahun 2020, Perwalnya," ujar Benyamin Davnie.

Pada Pergub Banten bernomor 16 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 443/Kep 140-Huk/2020, PSBB disebutkan berlangsung selama 16 hari.

"Pembatasan Sosial Berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan sejak 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi Kepgub terkait rentang waktu PSBB itu.

Hal itupun dikonfirmasi Benyamin. Wacana yang sering disampaikan selama ini bahwa PSBB akan berjalan 14 hari, berubah.

"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ujarnya.

Orang nomor dua di Tangsel itu berharap agar penerapan PSBB ini diketahui seluruh masyarakat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved