Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Pergub dan Perwal Terbit, PSBB Tangsel Diterapkan Berlaku Selama 16 Hari

Benyamin Davnie bahkan mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan payung hukumnya pun sudah terbit.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, atau Tangerang Raya, sudah terbit.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (16/4/2020).

Benyamin Davnie bahkan mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan payung hukumnya pun sudah terbit.

"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, nomor 13 tahun 2020, Perwalnya," ujar Benyamin Davnie.

Pada Pergub Banten bernomor 16 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 443/Kep 140-Huk/2020, PSBB disebutkan berlangsung selama 16 hari.

"Pembatasan Sosial Berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan sejak 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi Kepgub terkait rentang waktu PSBB itu.

Hal itupun dikonfirmasi Benyamin. Wacana yang sering disampaikan selama ini bahwa PSBB akan berjalan 14 hari, berubah.

Hendak Rampas Motor, Begal di Condet Hantam Kepala Emak-emak Pakai Palu

Marak Curanmor di Tangsel Saat Pandemi Covid-19, Polisi Imbau Warga Antisipasi

Fakta Terbaru Pembunuhan Sadis Pria & Wanita Tanpa Busana, Korban Sempat Diminta Buka Baju

"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ujarnya.

Orang nomor dua di Tangsel itu berharap agar penerapan PSBB ini diketahui seluruh masyarakat.

"Tolong disebarkan ya biar masyarakat tahu," ujarnya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved