Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Perbedaan Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas, Begini Tampilan Surat Tegurannya

Pemeriksaan pada titik check point selama PSBB bukan razia lalu lintas.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Plang check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor dipasang dalam simulasi PSBB di Simpang Pasar Cibinong, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hampir sepekan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta

Sejumlah wilayah penyangga ibu kota (Bodebek) juga turut memberlakukan PSBB di wilayahnya masing-masing.

Penerapan PSBB ini diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.

Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, akan ada sanksi yang tak main-main yang harus ditanggung.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pengendara motor, mobil, serta angkutan umum.

Demi memastikan penerapan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, pihak kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.

Setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diperiksa apakah mereka sudah memenuhi syarat-syarat berkendara yang telah ditetapkan.

Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB.

Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.

Mulai 16 April 2020 KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB

Check Point Bukan Razia Lalu Lintas

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sambodo mengatakan check point PSBB tidak sama dengan razia lalu lintas.

"Untuk yang di check point itu beda dengan razia lalu lintas."

"Kami di sana hanya fokus pada pelanggaran yang tak sesuai regulasi berkendara selama PSBB, tidak sampai melakukan pengecekan ke sisi teknis," ucap Sambodo, Rabu (15/4/2020).

Menurut Sambodo, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Titik pemantaun PSBB di Jalan Sultan Agung Medan Satria Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020).
Titik pemantaun PSBB di Jalan Sultan Agung Medan Satria Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona.

Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.

"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.

"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.

Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI Kamis, 16 April 2020: Siswa SMA/SMK Membahas Trigonometri

Diberi Surat Teguran

Seperti halnya razia lalu lintas, pengendara yang melanggar aturan PSBB juga akan dikenai surat teguran.

Namun surat teguran bagi pelanggar PSBB tentu berbeda dari surat tilang biasa.

Kolom pada jenis pelanggarannya pun berisi seputar kepatuhan dalam penggunaan APD dalam berkendara.

Bukan berisi pelanggaran lalu lintas dan sejenisnya.

Berikut tampilan surat teguran bagi pengendara pelanggar PSBB:

Surat teguran untuk pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)(Istimewa)
Surat teguran untuk pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)(Istimewa) (Tangkapan Layar kompas.com)

Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona mengatur bagaimana penggunaan kendaraan selama masa PSBB.

Dalam Pasal 18 ayat 5, dituliskan:

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
  3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
  4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, akan memberikan teguran bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Pengguna kendaraan juga tidak ditilang.

"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam surat teguran tersebut, terdapat tiga kolom yang di dalamnya tertera jenis-jenis pelanggaran, yakni:

1. Sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi

  • Tidak menggunakan masker
  • Tidak menggunakan sarung tangan
  • Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
  • Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang
  • Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP)

2. Mobil penumpang pribadi

  • Tidak menggunakan masker
  • Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
  • Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit

3. Angkutan umum/angkutan barang

  • Tidak menggunakan masker
  • Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
  • Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
  • Tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
  • Melebihi batas jam operasional
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Yunus menambahkan, akan mengupayakan dengan maksimal untuk sosialisasi secara masif.
Sehingga, para pengguna kendaraan sadar dan disiplin mematuhi aturan PSBB.

"Untuk yang melanggar, akan kita berikan surat teguran. Tidak ada sanksi atau penilangan, apalagi di masa susah seperti sekarang ini, kita usahakan untuk tetap memberikan teguran," ujar Yusri.

Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.

Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.

Selain itu, jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dengan posisi tempat duduk yang telah diformulasikan.

Sementara untuk ojek online, tetap boleh beroperasi, namun hanya sekadar untuk mengangkut barang.

Pemprov DKI dengan tegas telah memutuskan bila ojol tak boleh membawa penumpang selama masa PSBB.

Banyak yang menilai surat teguran ini dinilai tidak memberikan efek jera, karena tidak memberikan sanksi apapun kepada pelanggarnya.

Sebab, jika ada pengguna kendaraan yang kembali melanggar, hanya akan mendapatkan surat teguran lagi

(TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved