Bermodal 2 ATM Rusak, Adam Perdayai Penjual Ponsel, Begini Akhirnya
Ia adalah penipu yang berlagak ingin membeli ponsel dengan cara Cash on Delivery (COD)
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Adam (30) kini harus meringkuk di tahanan usai dibekuk polisi akibat perbuatannya.
Ia adalah penipu yang berlagak ingin membeli ponsel dengan cara Cash on Delivery (COD).
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, aksi tersebut dilakukan Adam bersama rekannya yang saat ini masih buron pada 9 April 2020.
Awalnya, dia memancing korbannya untuk bertemu langsung di kawasan Tamansari dengan modus ingin membeli ponsel.
Bermodal dua kartu ATM yang sudah diblokir, Adam berusaha menipu korban sebelum akhirnya melarikan diri.
"Pada saat bertransaksi, pelaku berusaha menipu dengan cara memberikan dua ATM dan menyuruh teman pelaku bersama korban untuk mengambil uangnya, namun ternyata diblokir," kata Ghafur melalui telekonpers, Jumat (17/4/2020).
Saat korban dan teman pelaku ke ATM, pelaku yang sudah memegang ponsel langsung melarikan diri.
Sedangkan teman pelaku berusaha pura-pura ikut panik dan mencari pelaku.
"Teman pelaku ini kaburnya dengan cara pura-pura buang air di sebuah rumah yang dibilang rumah dia. Ternyata pas mau masuk rumah, dia lari. Itu bukan rumahnya padahal," kata Ghafur.
"Saat ini untuk teman pelaku masih kami buru," tambah Ghafur.
Pernah Rampas Ponsel
Ghafur menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku pada Januari 2020 juga pernah merampas ponsel di sebuah warnet di Tamansari.
Saat itu, pelaku masuk ke warnet dan mengancam korban yang masih remaja. Korban yang ketakutan kemudian melapor ke orangtuanya.
"Saat disamperi oleh bapak korban, pelaku malah mengancam sambil membawa celurit dan mencoba menyabet. Untungnya enggak kena dan sempat mengambil motor bapak korban," kata Ghafur.
• 36 Orang Positif Covid-19 di Klaster Bethel: Awalnya 3 Orang, Akhirnya Diberangkatkan ke Wisma Atlet
• Kasus Covid-19 di Jakut Paling Rendah Se-DKI, Warga Diminta Tetap Waspada
• Kronologi Lengkap Bocah Bergelantungan di Kawat PLN Setinggi 15 Meter di Tangerang
"Untungnya motor ayah korban berhasil didapat setelah dikejar massa," tambahnya.
Kini, atas perbuatannya Adam dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan.
"Tersangka ini memang meresahkan di daerah sekitar tempat tinggalnya," kata Ghafur yang menyebut tersangka juga mengakui mengonsumsi narkoba.