Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Diminta Buat Kanal Aduan untuk Warga yang Temukan Pembagian Bansos Salah Sasaran
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana, Pemprov DKI Jakarta membuatkan kanal aduan bagi warga.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, Pemprov DKI Jakarta membuatkan kanal aduan bagi warga.
Tujuannya, kata dia, jika ada warga yang menemukan kesalahan dalam pemberian bantuan sosial, mereka dapat melapor melalui kanal aduan tersebut.
"Jangan sampai bansos salah sasaran karena banyak warga yang lebih membutuhkan," kata William, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Dia menuturkan, beberapa orang melapor kepadanya bahwa ada pembagian bansos di kawasan elite, Pondok Indah Jakarta Selatan dan Kelapa Gading Jakarta Utara.
"Kami menerima aduan di mana warga Pondok Indah mendapatkan bantuan," ujarnya.
"Ada lagi pembagian bansos di apartemen mewah di Kelapa Gading. Ini tentu saja memancing pertanyaan dan harus segera dicari tahu mengapa bisa terjadi," lanjutnya.
Kanal aduan, sambungnya, bertujuan agar warga yang belum menerima bantuan dapat segera mendaftarkan diri.
"Transparansi data penerima bantuan dan kanal aduan ini harus segera dihadirkan. Jangan ditunda-tunda,” tutup William.
Pemprov DKI Jakarta Diminta Buat Fitur Cek Data Penerimaan Bansos
Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Pemprov DKI Jakarta membuat fitur cek data penerimaan bantuan sosial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tujuannya, kata Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, agar data penerimaan bantuan sosial ini lebih transparansi.
"Saat ini sudah ada data distribusi bantuan hingga tingkat RW. Selanjutnya kami menantikan Pemprov DKI menambahkan fitur cek data penerima bantuan,” kata William, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Jumat (17/4/2020).
Dengan adanya fitur pengecekan status penerima bantuan, lanjutnya, warga dapat secara mandiri memeriksa apakah nama mereka tertera sebagai penerima.
"Apabila belum tertera, bisa langsung mengurus ataupun melengkapi proses administrasi yang tertinggal," tambahnya.
