Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak! Ini Daftar 13 Kelurahan DKI Jakarta Penerima Paket Sembako PSBB Hari Jumat (17/4/2020)

Sebanyak 13 kelurahan bakal mendapat distribusi bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (17/4/2020).

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas berikan sembako kepada perwakilan tiga RW di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 13 kelurahan bakal mendapat distribusi bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (17/4/2020).

Belasan kelurahan itu tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Adapun bansos berupa paket sembako itu bakal disalurkan kepada warga miskin dan rentan miskin terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berikut daftar 13 kelurahan tersebut :

Jakarta Timur
1. Kelurahan Lubang Buaya
2. Kelurahan Cipinang Besar Utara
3. Kelurahan Kebon Pala
4. Kelurahan Bidara Cina
5. Kelurahan Susukan

Jakarta Selatan
1. Kelurahan Pejaten Timur
2. Kelurahan Jagakarsa
3. Kelurahan Lenteng Agung
4. Kelurahan Seengseng Sawah
5. Kelurahan Kebagusan
6. Kelurahan Cilandak Barat
7. Kelurahan Kalibata
8. Kelurahan Ragunan

Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.

Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.

Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.

 Pandemi Covid-19 Buat Harga Mobil Bekas Anjlok, Simak Berikut Daftar Harganya!

"Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).

Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji
- Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali
- Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Isi paket sembako di Jakarta

Penerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 149.500.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved