Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Hari Pertama PSBB, Perbatasan Kabupaten Tangerang dan Serang Masih Banyak Pelanggar

Kawasan Jayanti, sendiri merupakan perbatasan antara Kabupaten Tangerag dengan Kabupaten Serang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pengendara roda dua yang diberikan sosialisasi soal peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, JAYANTI - Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang masih banyak masyarakat yang melanggar.

Seperti yang terjadi di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang masih banyak masyarakat yang belum mengerti penerapan PSBB di Tangerang Raya.

Kawasan Jayanti, sendiri merupakan perbatasan antara Kabupaten Tangerag dengan Kabupaten Serang.

Sehingga, banyak kendaraan berat dan para pendatang yang keluar masuk ke Kabupaten Tangerang

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polri, hingga TNI pun memberhentikan pengendara yang tidak menaati peraturan PSBB.

Paling banyak pengendara roda dua yang tidak mengenakan masker dan masih berboncengan tapi bukan keluarga.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kalau masyarakat yang diberhentikan bukan merupakan pelanggar.

Melainkan masih diberikan edukasi mengenai bahaya Covid-19 dan peraturan PSBB yang mulai dimulai hari ini, Sabtu (18/4/2020) sampai Minggu (1/5/2020).

"Kita ingin mendidik masyarakat, minggu pertama ini semua poinnya adalah memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat," kata Zaki di Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Walau sudah memasuki hari pertama, ia menegaskan kalau masih memberikan imbauan terlebih dahulu.

"Kita lebih banyak kepada imbauan terlebih dahulu," ucap Zaki.

Saat memberhentikan kendaraan yang melintas, petugas gabungan memberikan masker kepada pengendara yang tidak mengenakan masker.

Kemudian mobik pribadi yang masih tidak menerapkan peraturan kesehatan sebagaimana yang sudah dituliskan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 19.

"Memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama pengguna jalan yang lewat. Penggunaan masker itu wajib, kemudian jaga jarak yang paling penting," tutur Zaki.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved