Virus Corona di Indonesia
Kemenhub Tidak Larang Operasional KRL Jabodetabek Selama PSBB, Melainkan Terapkan Kebijakan Ini
Pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan penutupan ataupun pelarangan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, mengatakan Kemenhub memilih opsi membatasi jumlah penumpang KRL di Jabodetabek pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya KRL di Jabodetabek sesuai dengan yang ditetapkan PSBB yaitu pengendalian dengan pembatasan.
Pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan penutupan ataupun pelarangan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek.
"Artinya bukan mengacu pada penutupan ataupun pelarangan sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan saat PSBB," kata Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Ia menambahkan, yang akan dilakukan dalam pembatasan tersebut dengan membatasi jumlah penumpang, jam operasional serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.
Zulfikri juga menyebutan, Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang di kereta api (KA) antarkota maupun perkotaan dan membatasi operasionalnya.
"Selain itu akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Kemudian akan ada upaya untuk mendukung pencegahan covid-19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrean di stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing," kata Zulfikri.
"Pencegahan penularan covid 19 ini perlu kerja sama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran virus ini," lanjut Zulfikri.
Menurut Zulfikri, pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," ujar Zulfikri.
Sementara itu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), menanggapi adanya usulan pengehentian semetara operasional Kereta Rel Listrik (KRL).
Kepala BPTJ, Polana Pramesti, menyebutkan bahwa usulan tersebut masih dalam pengkajian dan belum ada keputusan mengenai penghentian sementara KRL dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.
• Kenang Momen Digendong Ashraf Sinclair Sewaktu Kecil, Adik Ipar BCL Curhat Menyayat Hati
• Giliran Ismed Sofyan Lelang Barang Pribadi, Sumbang Jersey Lawas Berusia Belasan Tahun
"Mengenai usulan kepala daerah Bogor, Depok, dan Bekasi mengenai operasional KRL ini tentunya harus ada pembahasan yang mendalam dan lebih lanjut," ucap Polana.
Sementara itu Polana menegaskan, bahwa hingga saat ini operasional KRL masih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan aturan PSBB yang diterapkan.
Sebelumnya diketahui kepala daerah di kawasan Bodebek mengusulkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT) KAI sebagai operator KRL agar menghentikan sementara operasionalnya selama 14 hari masa PSBB.