13 Mantan Napi yang Bebas Karena Asimilasi Corona Kembali Ditangkap, Satu Orang Tewas Karena Aksinya

Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.

Penulis: Suharno | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat ditemui usai acara penanaman 20 ribu bibit mangrove dan sejuta benih ikan di Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.

Selain itu, mantan narapidana yang bebas karena mendapat asimilasi ditembak mati polisi di Tanjung Priok Jakarta Utata karena melakukan kejahatan yang sama yakni penodongan dengan kekerasan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memberi asimilasi kepada 36.000 narapidana setelah status pandemi virus corona atau Covid-19.

“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).

 Tawuran di Manggarai, Polisi Minta Tokoh Masyarakat Awasi Warganya

Misalnya, penjambretan yang dilakukan seorang narapidana di Tegalsari, Surabaya.

Contoh lain, seorang narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas.

Kemudian, seorang narapidana terjerat kasus narkotika di Semarang, Jawa Tengah.

Seorang narapidana di Bali juga diciduk akibat kembali mengedarkan narkotika jenis ganja setelah bebas.

 Keputusannya Beri ASI ke Betrand Peto Tuai Kontroversi, Sarwendah: Mereka Punya Waktu Berpikir Kotor

Argo menuturkan, kasus-kasus tersebut sedang disidik lebih lanjut.

“Sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik,” tuturnya.

Menurut Argo, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), RT/RW, hingga lurah untuk mengawasi para narapidana tersebut.

Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

 Polisi Pastikan Tak Ada Warga yang Diamankan Saat Tawuran di Manggarai

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

 Tidur Siang saat di Rumah Saja Karena Pandemi Corona Ternyata Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Seorang Mantan Napi Ditembak Mati

AR (42), residivis pelaku penodongan yang ditembak mati polisi di Tanjung Priok, pernah dipenjara karena kasus serupa.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, AR sempat menjalani masa hukuman dalam sebuah lembaga permasyarakatan (LP) di Bandung, Jawa Barat.

Seorang residivis berinisial AR (42) ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4/2020) malam.
Seorang residivis berinisial AR (42) ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4/2020) malam. (ISTIMEWA)

AR dipenjara karena terlibat kasus serupa, yakni pencurian dengan kekerasan.

"Sebelumnya di LP salemba, kemudian dipindah ke LP Bandung. (Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).

AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.

 Kabar Baik, 38 Pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Sembuh

Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi.

Penembakan terhadap AR pada Sabtu (18/4/2020) malam merupakan tindakan tegas atas aksi pelaku pada Minggu (12/4/2020) lalu.

Kala itu, AR dan rekannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.

Dari penodongan tersebut, kedua pelaku menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban.

Namun, tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.

Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus. Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.

 Bayar Nazar, Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Sumbang APD untuk Tenaga Medis dan 3.000 Paket Sembako

Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.

AR sempat mengacungkan celurit yang ia bawa dan melukai salah seorang anggota polisi. Tak mau ambil resiko, polisi pun menembak AR yang langsung tewas di tempat.

Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tindak Tegas

Angka kriminalitas mulai kembali naik di Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas pada seluruh pelaku kejahatan.

"Jangan ganggu warga kami. Kalo warga Depok diganggu, insya allah kami akan lakukan tindakan tegas," kata Azis dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2020).

Azis mengatakan, dirinya mengecam keras para pelaku kejahatan yang menyebabkan terganggunya aktivitas dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok.

"Saya tidak ingin di Kota Depok aktivitas terganggu. Untuk para pelaku, atau yang diduga para pelaku, para pelaku yang akan melakukan, dan eks napi yang baru akan melakukan, semua ada di dalam pengawasan kami," tegasnya.

Azis mengatakan, beberapa hari terakhir ada dua kejadian yang cukup menjadi atensi pihaknya, dan diduga pelakunya adalah mantan narapidana.

Satu kejadian sudah diungkap oleh pihaknya, dan pelakunya pun sesuai dugaan mantan narapidana yang baru saja lepas dari lembaga pemasyarakatan.

"Di Depok ada dua kejadian, yang diduga pelakunya adalah eks napi yang baru keluar dari lapas mungkin asimilasi atau gimana," ujarnya.

"Satu kejadian sudah terungkap dan benar ternyata itu eks napi yang baru saja keluar sudah kami tangkap dan lumpuhkan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved